Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

SETARA Institute: Pengeroyokan Mahasiswa Katolik di Pamulang Wujud Lemahnya Ekosistem Toleransi

image-gnews
Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - SETARA Institute menyoroti kasus pengeroyokan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang beribadah rosario di Tangerang Selatan (Tangsel). Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan mengatakan peristiwa tersebut merupakan pelanggaran atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

"Sekaligus cerminan dari lemahnya ekosistem toleransi di tengah tata kebhinekaan Indonesia," kata Haili dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 7 Mei 2024.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Poncol, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, pada Minggu malam, 5 Mei 2024. Dua orang terluka akibat terkena senjata tajam oleh massa yang mengeroyok.

Haili Hasan berkata, kasus ini menunjukkan intoleransi dan kebencian jadi ancaman kebebasan beragama atau berkeyakinan. Padahal kebebasan tersebut dijamin oleh negara menurut konstitusi.

SETARA Institute menilai ada dua persoalan, yaitu intoleransi di masyarakat dan kegagalan elemen negara di lingkup RT/RW untuk menjamin seluruh kebebasan warganya atas berkeyakinan dan berpendapat.

"Agenda besar yang harus menjadi perhatian bersama yaitu membangun ekosistem toleransi di tingkat masyarakat," ucap Haili.

Menurut data, SETARA Institute, selama periode 2007-2022 terdapat 573 kasus gangguan terhadap tempat ibadah dan peribadatan yang terjadi di Indonesia. Penegakan hukum terhadap kasus persekusi penting dilakukan untuk mencegah perluasan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Dalam kasus pengeroyokan Universitas Pamulang, polisi telah mendamaikan pihak yang bertikai. Namun, Haili berpesan agar polisi memastikan adanya tindak pidana yang terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Lemahnya penegakkan hukum sering terjadi berkenaan dengan pelanggaran kebebasan beragama atau berkeyakinan dan secara umum menjadikan kelompok minoritas sebagai korban," tuturnya.

Dia menuturkan, ekosistem toleransi mesti dibangun dengan kepemimpinan politik dan sosial, mulai dari wali kota hingga para pemangku kepentingan. Semua elemen masyarakat pun perlu ikut serta. "Mesti terlibat dalam pembangunan ekosistem toleransi," ujarnya.

Dalam kasus di Pamulang, diduga ada warga yang keberatan dengan kegiatan sejumlah mahasiswa katolik Universitas Pamulang yang sedang berdoa rosario di rumah kontrakan seorang mahasiswa. Ketua Rukun Warga (RW) 002, Marat menjelaskan, kegiatan perkumpulan itu selama ini kerap dikeluhkan tetangga.

Menurut Marat, kegiatan tersebut tidak pernah dimasalahkan, justru banyaknya jumlah peserta yang dikeluhkan. Persoalan itu yang diduga memicu kemarahan warga. 

"Sejauh ini memang sudah dikeluhkan sama warga dan akhirnya RT bertindak, memang rutin kumpul dan ada ibadah juga," ujarnya, Senin 6 Mei 2024 di Kelurahan Babakan.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Warga Tangsel Tepis Pembubaran Mahasiswa UNPAM karena Ibadah Doa Rosario

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pesawat Jatuh di BSD, Pilot Terlontar Keluar

3 jam lalu

Foto udara kondisi pesawat yang jatuh di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. Sebuah pesawat Tecnam P2006 T dengan nomor registrasi PK-IFP milik perkumpulan penerbangan Indonesia atau Indonesia Flying Club terjatuh di sekitar lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Pesawat Jatuh di BSD, Pilot Terlontar Keluar

Tiga korban pesawat jatuh di Jalan Sunburst, Cilenggang, Kota Tangerang Selatan dibawa ke RS Polri, Keramat Jati.


Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

4 jam lalu

Suasana lokasi jatuhnya pesawat capung di BSD, Kota Tangerang Selatan, 19 Mei 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kemenhub Sebut 3 Korban Tewas dalam Tragedi Pesawat Jatuh di Sunburst BSD

Pesawat jatuh tipe Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP milik Indonesia Flying Club.


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

1 hari lalu

Mentan Sambut Baik Kelompok Tani Mahasiswa

Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), membentuk kelompok tani mahasiswa sebagai ujung tombak masa depan bangsa yang harus memiliki konsen terhadap sektor pertanian.


Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

1 hari lalu

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mendatangi Bareskrim Mabes polri untuk meminta perlindungan pada anak anak dari Ferdy Sambo dan Putri, Jakarta. Selasa, 23 Agustus 2022. Menurut Kak Seto, perlu membedakan perlakuan pada anak-anak kedua pasangan ini untuk memberikan perlindungan terutama yang masih berusia di bawah 18 tahun dari bully. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.


BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

2 hari lalu

Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur. Situs UB
BEM UB Kritik Tanggapan Rektorat Soal Kenaikan UKT: Bantuan Keuangan Bukan Solusi

BEM UB mengkritik tanggapan rektorat yang menyebutkan bantuan keuangan dan pengajuan keringanan adalah solusi atas kenaikan UKT.


Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.


Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

2 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Ragam Pendapat Soal Implikasi RUU Penyiaran terhadap Kebebasan Pers

Pakar mengingatkan konsekuensi hukum dari RUU Penyiaran, yang dapat meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.


Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

3 hari lalu

Ketua BEM Universitas Diponegoro (Undip) Farid Darmawan ketika ditemui di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Defara
Cerita Mahasiswa Undip Ngadu ke Rektor soal UKT hingga Fasilitas Kampus

Mahasiswa Undip Semarang mengaku telah berdiskusi dan memberikan kritik kepada pihak kampus soal permasalahan Uang Kuliah Tunggal alias UKT.


Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

4 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kiri), bersama Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Setara Institute Anggap Revisi UU Penyiaran Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Setara Institute juga menilai bahwa revisi UU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang memiliki intensi untuk mengendalikan kebebasan pers.