10 Pencuri Motor Bekasi Ditangkap, Biasa Gondol 7 Motor Sehari

Selasa, 10 Maret 2020 10:25 WIB

Ilustrasi pencurian sepeda motor. dailyrecord.co.uk

TEMPO.CO, Jakarta - Sepuluh tersangka pencuri motor ditangkap penyidik Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Komplotan maling motor itu terdiri dari tiga pelaku utama, lima joki, dan dua penadah.

"Pencuri-pencuri ini mampu menggondol hingga tujuh unit sepeda motor dalam sehari," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng di Polda Metro Jaya, Senin 9 Maret 2020.

Dari 10 tersangka maling motor tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas kepada salah satu tersangka karena melawan petugas dengan senjata api rakitan. "Dari 10 tersangka, polisi menembak satu tersangka dengan inisial AY karena melawan," ujar Gede.

Usai dilumpuhkan, pelaku dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan. Namun tersangka meninggal dunia di tengah perjalanan menuju rumah sakit.

Para tersangka ini adalah residivis dalam kasus yang sama. Bahkan di antara para tersangka ini ada yang sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus curanmor.

AKBP Gede menambahkan para pelaku pencurian motor ini berhasil diringkus petugas pada pekan lalu, di beberapa tempat berbeda. "Beberapa hari kami lakukan penangkapan di beberapa tempat, yakni Tangerang dan Karawang, Rengas Dengklok," tambahnya.

Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka yakni sebuah kunci T, senjata api rakitan yang dibawa setiap melakukan pencurian dan belasan plat nomor.

Petugas juga menyita tujuh unit motor yang digunakan untuk melakukan tindak kejahatan dan ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan penadah.

Petugas kemudian mencocokkan sejumlah laporan polisi yang diduga terkait dengan para pelaku pencurian motor ini dan mendapati bahwa mereka menjadikan wilayah Kabupaten Bekasi sebagai wilayah operasinya.

"Seluruhnya LP (laporan polisi) di Kabupaten Bekasi. Mereka ini satu hari bisa curi tujuh sepeda motor sejak September 2019, artinya sudah puluhan motor yang dicuri," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, Polisi kini tengah memburu bandar besar yang menampung hasil kejahatan komplotan pencuri motor ini.

"Masih ada satu penadah besar di daerah Karawang yang menampung seluruh hasil curian dan menjual kembali di daerah Jawa Tengah," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pencuri motor ini kini harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan menjalani proses hukum. Adapun pasal yang dilanggar oleh kedua tersangka ini adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita terkait

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

20 jam lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

1 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

2 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

2 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

3 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

5 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

5 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

5 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya