Antisipasi Penularan Covid-19, Polisi Batasi Jenguk Tahanan
Reporter
Adam Prireza
Editor
Aditya Budiman
Senin, 16 Maret 2020 13:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Barnabas, mengatakan saat ini kepolisian membatasi waktu kunjungan kerabat tahanan. Pembatasan dilakukan berkaitan dengan wabah virus Corona alias Covid-19.
Menurut Barnabas, para tamu hanya diperbolehkan bertemu tahanan dua kali dalam sepekan, yaitu Senin dan Kamis. Sebelumnya, tamu dapat mengunjungi tahanan setiap hari Senin sampai Kamis. “Pembatasan waktu kunjung yaitu maksimal 30 menit,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 16 Maret 2020.
Adapun para tamu yang berkunjung pun akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu. Polisi juga menyiapkan hand sanitizer di pos penjagaan rumah tahanan.
Barbabas menyebut kepolisian belum memastikan sampai kapan pembatasan itu akan diterapkan. “Menunggu perkembangan situasi kalau sudah kondusif kembali normal,” tutur dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyarankan warga Jakarta agar tidak bepergian ke luar kota. Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka potensi penyebaran virus Corona (Covid-19). Menurut Anies, karena keterbatasan pengetesan virus Corona, masih ada kemungkinan orang-orang yang positif terinfeksi virus Corona, namun belum terdeteksi.
Anies juga mengimbau masyarakat untuk melakukan social distancing measure dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Menurut Anies, hal itu perlu dilakukan lantaran penyebaran Covid-19 terjadi lewat interaksi dari orang ke orang.
ADAM PRIREZA