DKI Minta Pengusaha Buat Kebijakan Kerja dari Rumah
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Senin, 16 Maret 2020 13:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengimbau para pengusaha mengeluarkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home untuk seluruh pegawai mereka. Kebijakan ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona yang sudah merebak di Ibu Kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Andri Yansyah mengatakan telah mengeluarkan surat edaran imbauan bekerja di rumah kepada para pelaku usaha. Surat edaran nomor 14/SE/2020 itu, telah diterbitkan sejak Ahad, 15 Maret 2020.
"Surat edaran untuk menindaklanjuti instruksi gubernur nomor 16 tahun 2020," kata Andri Yansyah melalui pesan singkatnya, Senin, 16 Maret 2020. Surat Ingub nomor 16/2020 itu berisi tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID 19).
Berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi saat ini di Provinsi DKI Jakarta kata Andri, lembaganya menerbitkan edaran yang isinya:
1. Diharapkan kepada para pimpinan perusahaan untuk dapat mengambil langkah- langkah pencegahan terkait risiko penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dapat melakukan pekerjaan di rumah.
Langkah- langkah pencegahan dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori sebagai berikut :
a. Perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
b. Perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan waktu dan fasilitas operasional)
c. Perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingatkan kepentingan langsung yang berhubungan dengan Pelayanan Kesehatan Kebutuhan Bahan-bahan Pokok dan BBM.
2. Dalam mengambil langkah-langkah kebijakan tersebut di atas agar melibatkan para Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja, Serikat Buruh di Perusahaan.
3. Melaporkan langkah kebijakan yang diambil kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi di lima wilayah kota Adminstrasi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.