Pemprov DKI dan Pengusaha Sepakati 3 Kategori Lockdown

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 16 Maret 2020 17:21 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat update perkembangan kasus virus Corona di Jakarta, Jumat 13 Maret 2020. Tempo/Taufiq Siddiq

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan telah mengelar rapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) terkait kebijakan mencegah pandemik virus corona. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI, Andri Yansyah, mengatakan dalam rapat itu terdapat sejumlah kategori lockdown pada perusahaan.

"Rapatnya minggu kemarin dan mulai hari ini diterapkan," kata Andri melalui pesan singkatnya, Senin, 16 Maret 2020.

Dinas Tenaga Kerja telah mengeluarkan surat edaran imbauan bekerja di rumah kepada para pelaku usaha. Surat edaran nomor 14/SE/2020 itu telah diterbitkan sejak Ahad, 15 Maret 2020. "Surat edaran untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur nomor 16 tahun 2020," kata Andri.

Surat Ingub nomor 16/2020 itu berisi tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID 19).

Dalam rapat kemarin, Pemprov DKI, Apindo, dan Kadin DKI telah menyepakati sejumlah hal. Berikut hasil kesepakatannya:

Advertising
Advertising

1. Kategori Lockdown pada perusahaan dapat dikategorikan menjadi tiga kategori

a. perusahaan menutup seluruh kegiatan usahanya

b. Perusahaan menutup sebagian kegiatan usahanya sebagai karyawan, sebagian waktu, sebagian fasilitas operasional.

c. Perusahaan tidak dapat menutup kegiatan usahanya.

2. Poin-poin masukan dari asosiasi perusahaan yang hadir adalah

a. Perusahaan menutup seluruh kegiatan usahanya sektor perusahaan yang menutup seluruh kegiatan usahanya adalah usaha tempat wisata, hiburan, dan lembaga pendidikan.

b. Perusahaan menutup sebagian tempat usahanya sektor perusahaan yang dapat menutup sebagian kegiatan usahanya melalui pengurangan jam operasional adalah sektor perhotelan, restoran, pariwisata, bahari Telekomunikasi, perbankan, jasa keuangan lainnya dan manufacturing.

c. Perusahaan tidak dapat menutup kegiatan usahanya sektor perusahaan yang tidak dapat menutup kegiatan usahanya adalah sektor pelayanan kesehatan industri, alat-alat kesehatan, jasa pemenuhan kebutuhan bahan bahan pokok, BBM, dan jasa angkutan penumpang dan barang.

3. Keringanan dan kemudahan dalam pelayanan perizinan dalam situasi darurat

4. Rekomendasi ini dibuat dengan mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja demi keselamatan dan kesehatan kerja di Provinsi DKI Jakarta dengan mengesampingkan aspek sosial politik dan golongan.

5. Rekomendasi ini dinyatakan tidak berlaku apabila ada keputusan yang lebih tinggi.

IMAM HAMDI

Berita terkait

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

3 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

4 hari lalu

37 Tahun Rudy Salim, Pernah Menolak Denda 9 Mobil Mewah dari Bea Cukai

Pengusaha muda kelahiran 24 April 1987, Rudy Salim pernah menolak denda untuk 9 mobil mewah dari Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

11 hari lalu

Rupiah Terus Melemah, Kadin Khawatir Dunia Usaha Terdampak

Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar menyebabkan para pengusaha khawatir.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

11 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

12 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

13 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

16 hari lalu

Bos Kadin Ingatkan Pemerintah untuk Patuhi Disiplin Fiskal: Kalau Tidak, Bahaya..

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyatakan penyusunan RAPBN harus dilakukan secara bijaksana. Selain itu, pemerintah juga wajib mematuhi disiplin fiskal.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

18 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

30 hari lalu

Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....

Baca Selengkapnya