Sidang Dakwaan Penganiayaan Novel Baswedan Digelar Hari Ini

Kamis, 19 Maret 2020 09:36 WIB

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Dua anggota aktif polisi akan duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Brigadir Rahmat Kadir Mahulette dan Brigadir Ronny Bugis.

"Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada pukul 14.00 - 14.25," bunyi pengumuman di laman resmi PN Jakarta Utara, www.sipp.pn-jakartautara.go.id pagi ini.

Pelaku penyiraman air keras Penyidik KPK Novel Baswedan dibawa petugas untuk dipindahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, 28 Desember 2019. Kapolri Idham Azis pun mengapresiasi kerja tim teknis Polri yang mengusut kasus ini. ANTARA

Dalam laman itu, perkara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tercatat dengan nomor 372/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Berkas perkara mereka baru didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan pada 11 Maret 2020.

Advertising
Advertising

"Barang bukti yang diajukan 1 buah mug kaleng motif loreng hijau berisi cairan, 1 buah kopiah warna putih, 1 buah gamis lengan panjang warna cokelat," bunyi pengumuman di situs Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan terjadi tiga tahun lalu. Akibat serangan pada subuh 11 April 2017 itu mata kiri Novel buta hingga sekarang.

Lamanya kasus ini terungkap diduga lantaran Novel pernah mengusut berbagai kasus korupsi kakap di negeri ini. Mulai dari kasus Wisma Atlet Hambalang hingga skandal besar korupsi kartu tanda penduduk elektronik yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Novel Baswedan skeptis saat pertama kali mengetahui dua orang ditangkap dalam kasus penyiraman terhadap dirinya. "Ada kejanggalan," ujar dia. Novel mengaku hanya bisa mengenali satu wajah pelaku. Wajah pria satu lagi tak terekam di ingatannya.

Pengacara Novel Alghiffari Aqsa menilai kedua pelaku tak punya motif yang masuk akal untuk mencelakai sang penyidik. Sebabnya mereka tak pernah mengenal apalagi berinteraksi dengan Novel ataupun kasus yang disidik KPK. "Tindakan mereka seperti berusaha menutupi aktor yang menggerakkan mereka," kata dia seperti dikutip Majalah Tempo.

Kejanggalan, kata Alghiffari, muncul sejak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya merilis surat pemberitahuan dimulainya penydidikan pada 23 Desember 2019. Meski surat itu menandai kasus Novel sudah masuk tahap penyidikan di sana tertulis bahwa penyidik masih mencari pelaku lewat pengenalan wajah. "Padalah pembuatan SPDP lazimnya diikuti penetapan tersangka," kata dia.

Kejanggalan lain diungkap Direktur Lokataru Haris Azhar. Dia menyebut ada sejumlah fakta lapangan yang belum diselidiki polisi. Misalnya saja soal motor yang dipakai dua orang pengintai Novel sebelum penyerangan. Motor itu diduga milik anggota Polda Metro Jaya.

Sebelumnya saat digelandang ke mobil tahanan, tersangka Ronny Bugi menyebut Novel Baswedan sebagai pengkhianat. "Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia pengkhianat," kata RB pada Sabtu, 28 Desember 2019.

Haris Azhar meragukan motif ini. Menurut dia, motif itu mirip dengan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Pollycarpus Budihari Priyanto, yang belakangan menjadi terpidana pembunuhan Munir, juga menuding Munir sebagai pengkhianat.

"Itu motif yang biasa diutarakan kalau negara melakukan kejahatan terhadap warganya," kata Haris Azhar pada Ahad, 29 Desember 2019.

Padahal sebelumnya, Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Polri menyatakan serangan kepada Novel berhubungan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ada sejumlah kasus besar yang ditangani Novel, di antaranya kasus korupsi e-KTP, kasus korupsi mantan ketua MK Akil Mochtar, kasus korupsi mantan Sekretaris Jenderal MA Nurhadi, kasus korupsi mantan Bupati Buol Amran Batalipu, dan kasus korupsi Wisma Atlet.

Meski sarat kejanggalan, kedua pelaku itu hari ini akan menjalani sidang perdananya.

Mereka disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman paling berat 5 tahun dan 9 tahun.

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

4 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

7 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

7 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

8 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

10 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

14 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

16 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

22 jam lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya