Ada Salat Jumat di Masjid Ini, Pengurus: Durasi Dipercepat

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 20 Maret 2020 14:38 WIB

Jemaah salat Jumat keluar dari Masjid An Nurain di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, 20 Maret 2020. Tempo/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Masjid An Nurain di Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat masih melaksanakan salat Jumat pada hari ini, 20 Maret 2020.

Padahal, pemerintah daerah dan lembaga keagamaan seperti PBNU dan MUI telah mengeluarkan keputusan dan atau fatwa agar salat berjamaah di masjid, termasuk salat Jumat ditiadakan untuk sementara waktu demi mencegah penyebaran virus Corona.

Pengurus masjid setempat, Husaeni mengatakan alasan pertama masjidnya tetap menjalankan salat Jumat karena larangan pemerintah hanya bersifat imbauan.


"Secara hukum dari uzurnya (halangan) itu kurang, kan harus uzur kita enggak boleh salat Jumat, tapi secara hukumnya masih kurang," kata dia kepada Tempo.

Alasan kedua, ujar Husaeni, salat Jumat di Masjid An Nurain hanya di hadiri oleh penduduk sekitarnya. Sedangkan hingga saat ini, menurut informasi yang diterimanya, belum ada warga di sekitar Jalan K.H Taisir, Kecamatan Palmerah yang terjangkit virus corona.

Advertising
Advertising

"Tadi Pak lurah juga sudah telepon, tapi jamaah sudah banyak, masak kami suruh bubar," kata Husaeni.

Walau begitu, Husaeni mengatakan pengurus masjid tetap waspada. Menurut dia, masjid telah menyediakan sabun untuk mencuci tangan. Kemudian, durasi salat Jumat juga sudah dikurangi. "Dilaksanakan saja tapi dipercepat, setengah jam selesai," kata dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan keputusan untuk meniadakan salat Jumat hingga dua pekan ke depan. Langkah tersebut diambil Anies dalam upaya membatasi interaksi warga untuk mencegah penularan virus Corona.

Keputusan tersebut juga telah disepakati oleh sejumlah toko pemuka agama. Anies menilai, di Jakarta perlu meniadakan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, karena tren penularan Covid 19 di Jakarta tinggi.

Langkah ini, kata Anies, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa daerah yang terancam penyebaran virus Corona boleh diganti dengan Salat Zuhur. "Di sinilah fatwa MUI itu bisa diterapkan, untuk Jakarta saya mengimbau kepada warga untuk menaati semua yang disampaikan MUI," ujar dia.

Berita terkait

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

18 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya

Saat Presiden Jokowi Salat Jumat dan Sapa Warga di Medan

23 hari lalu

Saat Presiden Jokowi Salat Jumat dan Sapa Warga di Medan

Istana mengatakan Jokowi menggunakan suasana Idul Fitri ke Medan, Sumatra Utara, untuk berkunjung, berkumpul, bersilaturahmi bersama keluarga, sahabat, hingga masyarakat umum.

Baca Selengkapnya

Keunikan Azan Pitu di Masjid Agung Ciptarasa Cirebon, Begini Kisahnya

41 hari lalu

Keunikan Azan Pitu di Masjid Agung Ciptarasa Cirebon, Begini Kisahnya

Masjid Agung Ciptarasa merupakan masjid tertua di Kota Cirebon. Masjid ini memiliki tradisi unik yaitu azan yang dilakukan 7 muazin atau azan pitu.

Baca Selengkapnya

Israel Larang Warga Palestina ke Masjid Al Aqsa untuk Salat Jumat Pertama di Ramadan

50 hari lalu

Israel Larang Warga Palestina ke Masjid Al Aqsa untuk Salat Jumat Pertama di Ramadan

Israel mengerahkan pasukan dalam jumlah besar di sekitar pos-pos pemeriksaan di Yerusalem Timur, tempat berdirinya Masjid Al Aqsa.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

53 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

53 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

54 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

59 hari lalu

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.

Baca Selengkapnya

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

6 Maret 2024

YKMI dan MUI Sebut Air Minum Dalam Kemasan Terkandung Bromat Hoaks, Ini Detailnya

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) dan MUI meminta publik tidak termakan hoaks tentang isu bromat di air minum dalam kemasan alias AMDK.

Baca Selengkapnya

Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

1 Maret 2024

Komisi Fatwa MUI Pergi ke Kalteng dan Riau Sebelum Haramkan Deforestasi

MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggundulan hutan (deforestasi) serta pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

Baca Selengkapnya