Ini 7 Regulasi Kota Bogor Soal Penanganan Wabah Virus Corona
Reporter
Antara
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 21 Maret 2020 17:47 WIB
TEMPO.CO, Bogor -Pemerintah Kota Bogor menetapkan tujuh regulasi terkait dengan penanganan pandemi virus Corona atau COVID-19, setelah dibahas oleh Pemerintah Kota Bogor, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur pimpinan DPRD Kota Bogor.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Sabtu, 21 Maret 2020 mengatakan, regulasi yang dibahas bersama itu, adalah menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menerbitkan produk hukum dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Keputusan Wali Kota, terkait Pandemi COVID-19.
Ketujuh regulasi itu meliputi, pertama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.
Kedua, Status Kejadian Luar Biasa (KLB) COVID-19 di Kota Bogor. Ketiga, Tanggap Darurat Wabah Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.
Keempat, Penunjukkan Bendahara Pengeluaran Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.
Kelima, Bogor Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Crisis Center di Kota Bogor.
Keenam, Kas Rekening Bendahara Pengeluaran Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor. Ketujuh, Insentif Petugas Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.
Alma menjelaskan, ketujuh regulasi itu dibahas bersama pada rapat koordinasi di rumah dinas Wali Kota Bogor, di Jalan Raya Pajajaran Kota Bogor, Jumat (20/3). Dari Pemerintah Kota Bogor hadir antara lain, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim dan Sekretaris Daerah Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.
Kemudian, dari Forkopimda hadir antara lain, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser dan Komandan Kodim 0606 Kota Bogor Kolonel Arm Teguh Cahyadi. Sedangkan, dari pimpinan DPRD Kota Bogor hadir antara lain, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
ANTARA