Tim gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI melaksanakan razia di sekitar Cafe Kayangan, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu, 29 Januari 2020. Lokasi razia berada di sekitar Cafe Kayangan, yang dua pekan lalu digerebek karena menggelar praktik prostitusi serta perdagangan orang. Tempo/M Yusuf Manurung
TEMPO.CO, Jakarta -Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur menutup sejumlah tempat hiburan yang masih acuh terhadap instruksi pemerintah terkait mitigasi COVID-19.
"Penutupan itu untuk memutus mata rantai peredaran virus COVID-19," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhi Novian di Jakarta, Senin sore.
Penutupan tempat usaha tersebut menyasar karaoke, bioskop, tempat pijat, hingga klub malam.
Selain memberikan peringatan kepada pengelola, petugas juga memasang segel pengumuman bahwa lokasi itu tutup hingga 5 April 2020.
Bila masih bandel, kata Budhi, otoritas terkait akan mencabut izin usaha mereka.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tentang penutupan tempat hiburan malam.
"Kalau masih ada yang buka, kami akan rekomendasikan menutup tempat usahanya," ujar Budhi.
Petugas selanjutnya akan melakukan patroli rutin memonitor kondisi segel yang menempel di antara celah pintu dan "rolling door" tempat hiburan yang ditutup.
"Pengawasan ekstra akan kami lakukan agar para pemilik bisa mematuhi peraturan yang dikeluarkan," ujarnya.
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
14 hari lalu
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI
MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa