Keuskupan Agung Jakarta Perpanjang Masa Darurat Corona

Selasa, 24 Maret 2020 16:11 WIB

Umat Katolik melaksanakan ibadah perayaan Kenaikan Isa Almasih di Gereja Katedral, Jakarta, 10 Mei 2018. Misa pertama dimulai pukul 07.30 WIB yang dipimpin oleh Romo Robert Rimmin SJ dari Pastoral Mahasiswa Keuskupan Agung Jakarta (PMKAJ) Unit Barat. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta memperpanjang masa darurat virus corona atau Covid-19 hingga 30 April 2020. Karena itu, seluruh kegiatan gereja yang mengumpulkan banyak orang ditiadakan. Sebelumnya masa darurat itu hanya sampai 3 April 2020.

"Keputusan diambil berdasarkan dekrit dari Kongregasi Suci untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen serta hasil penegasan bersama dalam Rapat Kuria KAJ 23 Maret 2020," ujar Vikaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta, Romo Samuel Pangestu dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 24 Maret 2020.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 170/3.5.1.2/2020, kegiatan gereja yang ditiadakan adalah seluruh Misa Pekan Suci 2020, Misa Mingguan dan Misa Harian. Sebagai gantinya, Keuskupan akan menyiarkan kegiatan tersebut secara online seperti live streaming, live Youtube maupun disiarkan di TVRI dan RRI.

Selain itu, seluruh kegiatan kerohanian dan pastoral bersama seperti misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan, Jalan Salib dan rapat atau pertemuan juga ditiadakan selama masa darurat virus corona atau COVID-19. Terakhir, Keuskupan Agung Jakarta meniadakan pelayanan sakramen tobat baik pribadi dan umum.

"Masing-masing pribadi dipersilakan menyediakan waktu untuk tobat pribadi," ujar Romo Samuel Pangestu.

Advertising
Advertising

Dalam surat keputusan tersebut, Keuskupan juga menyampaikan sejumlah poin terkait Pekan Suci. Pertama, Perayaan Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah dirayakan secara sederhana di Gereja Katedral dan Gereja Paroki oleh pastor tanpa dihadiri umat. Poin kedua, Komunitas Biara dan Seminari dipersilakan mengikuti perayaan Pekan Suci yaitu Minggu Palma, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci dan Minggu Paskah yang diselenggarakan oleh Gereja Katedral dan Gereja Paroki secara online.

Poin ketiga, perayaan Misa Krisma untuk pembaharuan janji imamat dan pemberkatan minyak-minyak suci sakramental ditunda. Poin terakhir, penerimaan sakramen baptis bagi katekumen yang sudah dipersiapkan pelaksanaannya ditunda hingga situasi dan kondisi memungkinkan.

Masih dalam surat keputusan tersebut, Keuskupan Agung Jakarta juga menyampaikan bahwa para pastor tetap wajib merayakan Ekaristi dan ibadat di komunitas masing-masing tanpa kehadiran umat. Berikutnya, pelayanan pengurapan orang sakit tetap tidak atau tidak dapat diberikan berdasarkan kondisi kesehatan pasien, ketentuan dari rumah sakit atau Dinas Kesehatan. Selanjutnya, pelayanan pemberkatan jenazah dapat dilakukan secara sederhana atau tidak dapat dilakukan berdasarkan kondisi jenazah, ketentuan dari rumah sakit, Dinas Kesehatan dan rumah duka.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

5 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

11 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

14 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

15 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya