TEMPO.CO,Tangerang- Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan tanggap darurat virus corona atau Covid-19. "Iya (sudah ditetapkan tanggap darurat) melalui surat keputusan Bupati Tangerang," ujar Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat dihubungi, Selasa 24 Maret 2020.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid mengatakan Surat Keputusan Bupati Tangerang soal penetapan tanggap darurat Corona ini telah diterbitkan pada Senin 23 Maret kemarin. "Penetapan tanggap darurat ini untuk memudahkan dalam penanganan wabah corona di Kabupaten Tangerang," kata Maesal.
Dengan status tanggap darurat ini, Maesal melanjutkan, juga agar anggaran penanggulangan wabah Corona bisa dikucurkan. Meski belum menyebutkan besaran anggaran yang akan digelontorkan, Maesal mengatakan, anggaran sangat dibutuhkan dalam menyiapkan sarana dan prasanara penunjang penanganan wabah Corona seperti persiapan ruang isolasi, masker, hand sanitizer dan intensif bagi para tenaga medis.
Sementara itu, jumlah orang terpapar virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Tangerang terus bertambah.
Berdasarkan data dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Tangerang, covid19.tangerangkab.go.id, Selasa 24 Maret 2020, jumlah positif Covid-19 sebanyak 13 orang, sembuh 31 orang dan meninggal 1 orang. Adapun jumlah ODP (Orang Dalam Pemantauan) sebanyak 162 orang dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) sebanyak 37 orang.
Ketua Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Tangerang Hery Heryanto mengakui jumlah kasus positif, ODP dan PDP di Kabupaten Tangerang terus bertambah. "Kasus paling banyak di wilayah perkotaan seperti Kelapa Dua dan Curug," kata Hery saat ditemui di ruang Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Selasa 24 Maret 2020.