DKI Gelar Rapid Test Corona dengan Serum Bagi yang Risiko Tinggi

Rabu, 1 April 2020 18:44 WIB

Petugas medis malakukan pengambilan sampel darah saat rapid test covid-19 di stadion Patriot Candrabhaga kota Bekasi, Kamis 26 Maret 2020. Sejumlah wartawan melakukan rapid test untuk mengetahui status penularan COVID-19. ANTARAFOTO/Paramayuda

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan rapid test corona dengan serum sebagai deteksi dini dan memprioritaskan orang-orang berisiko tinggi tertular COVID-19.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastut mengatakan, tes cepat yang diterapkan di DKI Jakarta menggunakan serum, yakni cairan di atas bekuan darah yang bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh.

Widyastuti mengatakan COVID-19 menyerang sistem pertahanan tubuh sehingga tes cepat menggunakan serum diyakini akan memberikan hasil lebih akurat.

Proses rapid test menggunakan serum ini adalah pengambilan sampel darah dari lipatan siku. Sampel darah tersebut akan diputar di dalam tabung centrifuge selama 15 menit sehingga menghasilkan serum.

"Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung," kata Widyastuti dalam keterangannya.

Dalam rapid test COVID-19 yang diterapkan di Jakarta, cara penggunaan alatnya pun berbeda-beda tergantung pada mereknya. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki rapid test yang memakai sampel darah dari lipat siku (whole blood) atau serum.

Hingga Selasa 31 Maret 2020, tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 1,7 persen. Sebanyak 299 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.

Prioritas rapid test ini adalah orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID 19 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni orang yang mengalami demam lebih besar dari 38 derajat Celcius atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.

Terdapat dua prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas kepada pasien yang datang berobat ke Puskesmas.

Namun kriteria pasien untuk bisa mengikuti rapid test akan ditentukan petugas sehingga tidak semua orang dapat melakukan rapid test.

Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS.

Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
b. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.

Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR, yaitu metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar COVID-19 atau tidak.

Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test Corona ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan rumah sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

23 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

3 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

4 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

8 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

10 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

12 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

13 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

14 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya