Limbah Masker dan Sarung Tangan Meningkat, DKI: Sampah Berbahaya

Sabtu, 4 April 2020 09:16 WIB

Dua orang tamu melindungi dirinya menggunakan masker dan sarung tangan, setelah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, saat melakukan kunjungan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. Pemerintah menyatakan data terbaru kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 369 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 32 orang dan pasien sembuh 17 orang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan sampah berbahaya bertambah seiring peningkatan limbah masker dan sarung tangan sekali pakai. Andono mengatakan sarung tangan dan masker sekali pakai tergolong jenis sampah berbahaya yang harus dikelola secara khusus.

Ia menyebut kesadaran masyarakat menggunakan APD yang masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau limbah B3 akhirnya meningkatkan risiko yang membahayakan keselamatan dan kesehatan umum. Sampah jenis itu potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit.

"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga, sehingga dibutuhkan penanganan khusus," kata Andono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Karena hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan limbah B3, seperti masker bedah sekali pakai dari rumah tangga dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah," ucapnya.

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata dia, berpedoman pada Permen LHK Nomor 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemen LHK," katanya.

Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Andono khawatir masker bedah bekas yang potensial berstatus limbah B3 itu dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakai selanjutnya.

Dia juga berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya untuk cegah penularan virus corona dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah. Misalnya, dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.


Berita terkait

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

8 jam lalu

TPA Piyungan Yogya Ditutup Permanen, Ini Jurus Bantul Cegah Aksi Buang Sampah Sembarangan

Penutupan TPA Piyungan di Bantul ternyata membuka masalah baru, banyak warga membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

8 hari lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya