Permenkes PSBB: Ritel Modern dan Apotek Tetap Buka

Reporter

Antara

Minggu, 5 April 2020 05:54 WIB

Ilustrasi keluarga belanja di supermarket kawasan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Maret 2020. CANTIKA.COM/Silvy Riana Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan menetapkan pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, yang dikutip ANTARA di Jakarta, Sabtu malam, 4 April 2020.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

"Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi," tulis Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.

Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga

Advertising
Advertising

Namun, kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian itu tetap perlu diperhatikan dan terdapat pembatasan jumlah massa agar mencegah penyebaran virus Corona jenis baru atau COVID-19.

"Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 13 ayat 8 di Permenkes itu.

Secara keseluruhan, jika suatu wilayah disetujui oleh Menkes untuk menerapkan PSBB, maka pembatasan itu meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi; dan, pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Turut terdapat pengecualian PSBB bagi tempat kerja jika kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Adapun penerapan PSBB di suatu wilayah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Permenkes Nomor 6 Tahun 2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri dengan disertai sejumlah data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal.

Berita terkait

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

21 hari lalu

Penjualan Ritel Daihatsu pada Maret 2024 Naik 17 Persen

Pada Maret 2024, penjualan ritel Daihatsu tercatat mencapai 17.352 unit atau naik sekitar 17,1 persen dibanding bulan sebelumnya.

Baca Selengkapnya

5 Negara Favorit Tujuan Jastip

40 hari lalu

5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

41 hari lalu

Penemuan Mayat di Apotek Kimia Farma Samarinda, Manajemen Tutup Kegiatan Operasional

Sejak penemuan mayat pada Ahad, 18 Februari 2024, apotek Kimia Farma segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

56 hari lalu

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

56 hari lalu

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Beras Langka di Ritel Modern, Berapa Sisa Cadangan Beras Pemerintah?

13 Februari 2024

Beras Langka di Ritel Modern, Berapa Sisa Cadangan Beras Pemerintah?

Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi menepis kabar bahwa beras bansos membuat beras SPHP menjadi langka di pasaran.

Baca Selengkapnya

Diminta Turunkan Margin Penjualan Beras, Aprindo: Bayar Dulu Dong Rafaksi

12 Februari 2024

Diminta Turunkan Margin Penjualan Beras, Aprindo: Bayar Dulu Dong Rafaksi

Pengusaha ritel menolak permintaan Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, untuk menurunkan margin atau selisih keuntungan dari penjualan beras.

Baca Selengkapnya

Bos Bapanas Bantah Pembatasan Pembelian Beras Premium karena Kelangkaan

12 Februari 2024

Bos Bapanas Bantah Pembatasan Pembelian Beras Premium karena Kelangkaan

Arief menyebut pembatasan pembelian beras premium maksimal 10 kilogram sudah disesuaikan dengan kebutuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya

Bapanas Percepat Distribusi Beras SPHP untuk Atasi Kelangkaan di Ritel Modern

12 Februari 2024

Bapanas Percepat Distribusi Beras SPHP untuk Atasi Kelangkaan di Ritel Modern

Beras di Pasar Induk Beras Cipinang lebih banyak dikemas dalam kemasan 50 kilogram.

Baca Selengkapnya

Beras Premium Langka, Dirut Bulog Klaim Hari Ini Kembali Normal

12 Februari 2024

Beras Premium Langka, Dirut Bulog Klaim Hari Ini Kembali Normal

Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi mengklaim ketersediaan beras premium di ritel modern sudah mulai normal.

Baca Selengkapnya