Ilustrasi pusat belanja Ramayana/ Dok.TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok berencana memanggil managemen Ramayana Departemen Store terkait keputusan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sebagai efek pandemi virus corona Covid-19.
“Tadinya hari ini (Rabu 8 April 2020) tadi kami undang. Mamun unsur manajemen belum siap, minta waktunya diundur. Hari Senin depan kami akan undang unsur manajemen dan perwakilan karyawan,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok, Manto Djorgi kepada Tempo, Rabu 8 April 2020
Manto mengatakan, pemanggilan manajemen dan perwakilan karyawan itu guna mengetahui secara pasti alasan pemutusan kerja dan tindaklanjut dari perusahaan terkait nasib para karyawannya. “Berdasarkan info dari unsur manajemen, kondisi perusahaan semakin menurun sehingga diprediksi tidak mampu membiayai operasional dan gaji karyawan, namun untuk pastinya hari Senin depan,” kata dia.
Manto mengatakan, untuk sementara para karyawan yang terkena dampak PHK akan dibantu oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Depok terutama hak-hak karyawan terpenuhi sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pihak manajemen.
“Kemarin Pak Wali Kota langsung menginstruksi ke kami agar mengawal proses di Ramayana sesuai aturan yang berlaku, terutama hak-hak karyawan terpenuhi sesuai kesepakatan antara pekerja dengan pihak manajemen,” kata Manto.
Dampak pandemi Covid-19 membuat salah satu pusat perbelanjaan tertua di kota Depok yakni Ramayana Departemen Store gulung tikar. Akibatnya sebanyak 87 karyawan kena PHK.
Store Manager Ramayana Depok, M Nukmal Amdar mengatakan, dampak dari pandemi Covid-19 ini mengakibatkan penurunan penjualan cukup besar.
“Adanya Covid-19, kita berdampak penurunan sales (penjualan) cukup besar, mengakibatkan toko tidak mampu menutupi biaya sampai ke depan. Akhrnya pusat memtuskan untuk tutup operasional,” kata Nukmal kepada Tempo, Selasa 7 April 2020.
Terkait nasib para karyawannya, Nukmal mengatakan, perusahaan tetap akan membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. “Hak karyawan akan diberikan dengan pesangon sesuai ketentuan. Prosesnya dalam tahap pemanggilan dengan kesepakatan bersama,” kata Nukmal.