PSBB, Transjakarta Batasi Operasional Cuma Sampai Jam 6 Petang

Reporter

Taufiq Siddiq

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 April 2020 12:41 WIB

Calon penumpang bus TransJakarta menggunakan masker saat menunggu kedatangan bus di Halte Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu, 1 April 2020. Berdasarkan data Pemerintah hingga Rabu (1/4/2020) pukul 12.00 WIB, jumlah kasus positif COVID-19 di Indonesia mencapai 1.677 orang dengan jumlah pasien sembuh mencapai 103 orang dan kasus meninggal dunia mencapai 157 orang. ANTARA/Aprillio Akbar

TEMPO.CO, Jakarta -PT Transjakarta akan memberlakukan perubahan pola jam operasional layanan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB yang akan dimulai pada Jumat besok, 10 April 2020.

"Sehubungan dengan berlakunya PSBB mulai tanggal 10 hingga 24 April 2020, Transjakarta mengubah jam operasional menjadi pukul 06.00 – 18.00 WIB," Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas TransJakarta Nadia Disposanjoyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 9 April 2020.

Nadia mengatakan secara umum pola layanan Transjakarta sama dengan yang telah diberlakukan sejak pembatasan transportasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan sebelumnya. Seperti layanan hanya di 13 koridor utama.

Termasuk juga kata dia, pembatasan jumlah pelanggan maksimal di dalam bus dengan 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus besar dan 15 orang untuk bus sedang. Serta Pembatasan jarak aman antar pelanggan sejauh minimal satu lengan tangan baik di dalam bus maupun di halte.

Nadia menyebutkan, penumpang dan petugas Transjakarta juga diwajibkan untuk menggunakan masker untuk mencegah penularan wabah COVID-19. "Pola operasional baru ini menambah penetapan peraturan yang sudah ada sejak ditetapkanya Peraturan Gubernur mengenai Darurat Covid 19 di Jakarta

Nadia menyebutkan ada pun layanan tambahan adalah memberikan antrian khusus bagi petugas medis untuk memudahkan menggunakan layanan

Transjakarta, dengan menunjukkan kartu identitas petugas medis.

Suasana lengang jalan Sudirman di Jakarta, Kamis 2 April 2020. Baru-baru ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah disahkan Presiden Joko Widodo untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selain Pembatasan Sosial Berskala Besar, Presiden Jokowi juga memberikan opsi darurat sipil dalam siaran persnya. Tempo/Tony Hartawan

Nadia mengatakan sejumlah upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Transjakarta tetap melakukan penyediaan sarana sanitasi, hand sanitizer, serta wastafel portable di beberapa halte dan membersihkan bus dan halte secara berkala dengan disinfekta .

"Kami manajemen Transjakarta tetap mengajak masyarakat untuk sebaiknya tetap di rumah apabila tidak ada hal yang mendesak," ujarnya.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

10 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

13 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya