Awas, Polisi Akan Catat Pelanggar PSBB Jakarta

Minggu, 12 April 2020 11:37 WIB

Petugas melakukan pengecekan suhu tubuh di Perbatasan Bekasi dan Jakarta di kawasan Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2020. Pada operasi ini petugas mengawasi mobilitas kendaraan dari dan keluar wilayah Bekasi setelah adanya pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan akan mencatat warga yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan mulai Senin, 13 April 2020 para pelanggar akan diminta membuat surat pernyataan untuk tak mengulangi perbuatannya.

Surat pernyataan tersebut, kata Sambodo, sejenis blanko dan identitas pelanggar akan dicatat polisi. "Sehingga ketika nanti mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kami berikan tindakan yang lebih tegas," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Ahad, 12 April 2020.

Sambodo menuturkan pelanggaran PSBB Jakarta saat ini lebih banyak dilakukan oleh kendaraan pribadi, seperti pengendara mobil dan motor. Mereka cenderung tidak mengindahkan aturan jaga jarak atau social distancing, tidak memakai masker, hingga berboncengan saat berkendara.

Melalui pendataan para pelanggar ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat akan semakin patuh dan grafik efektivitas penerapan PSBB dapat terlihat dengan jelas. "Kalau evaluasi hari kedua PSBB ini semakin sedikit masyarakat yang melanggar aturan PSBB, terutama aturan masker mereka sudah memahami," ujar Sambodo.

Pada Jumat dini hari, 10 April 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status PSBB di seluruh wilayah Ibu Kota. Status PSBB Jakarta antara lain mengatur tentang jumlah maksimal penumpang dalam kendaraan pribadi dan umum, hingga larangan agar masyarakat tak berkerumun.

Advertising
Advertising

Aturan batas maksimal penumpang dalam satu kendaraan adalah 50 persen dari kapasitas maksimal. Misal mobil mini bus yang berkapasitas 6-7 orang maka hanya boleh berisi tiga orang saja. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan umum dan roda dua. Penerapan batas maksimal penumpang di kendaraan ini agar program PSBB Jakarta dapat berjalan sehingga penularan virus Corona atau COVID-19 dapat terhenti.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

9 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

10 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

11 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

17 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya