Kronologi Pembunuhan Bermotif Cemburu di Indekos Bukit Duri
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 13 April 2020 15:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berusia 30 tahun inisial DSS diduga melakukan pembunuhan terhadap FT, 32 tahun, yang didapati berada dalam kamar indekos pacarnya di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan pada 24 Maret 2020 lalu.
"Motifnya karena pelaku cemburu karena pacarnya bersama laki-laki lain," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers online pada Senin, 13 April 2020.
Yusri menjelaskan, kasus bermula saat pelaku datang ke indekos pacarnya berinisial S. Namun, pelaku tidak bisa membuka pintu kamar karena terkunci. DSS kemudian memaksa untuk masuk sambil bertanya pada pacarnya.
"Kamu sama siapa di dalam?” si pelaku bertanya. Kemudian S menjawab ia sendirian," ujar Yusri.
Menurut Yusri, DSS terus memaksa masuk sambil menggedor pintu. S akhirnya keluar dan menghalangi pelaku agar tidak masuk menggeledah kamarnya. Tidak terima dihalangi, DSS membanting pacarnya sendiri.
"Pelaku akhirnya masuk dan menemukan korban FT yang sedang bersembunyi di samping lemari," ujar Yusri.
Menurut Yusri, DSS langsung berkelahi dengan korban. Pelaku disebut membawa pisau yang digunakan untuk menusuk tubuh korban beberapa kali hingga tewas. Setelah melalukan pembunuhan, DSS kabur.
"Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku pada Rabu, 8 April 2020 sekitar pukul 22.00 di depan McDonald's Kelapa Dua, Cimanggis, Kota Depok," kata Yusri.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 tentang pembunuhan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. DSS diancam dengan pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.