Anies Baswedan Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Tak Patuhi PSBB
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Juli Hantoro
Senin, 13 April 2020 20:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengancam bakal mencabut izin perusahaan yang mengabaikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Anies meminta perusahaan yang tidak dikecualikan untuk menerapkan work from home atau bekerja dari rumah untuk karyawan mereka.
"Ini menyalahi dari PSBB. Ini penting sekali untuk disadari," kata Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota DKI, Senin, 13 April 2020.
Anies melihat masih banyak dunia usaha mengabaikan kebijakan pembatasan sosial yang telah diterapkan sejak 10 April hingga 23 April mendatang. Hal itu terlihat dari masih banyaknya warga yang masuk ke Jakarta untuk bekerja karena perusahaannya tidak menerapkan bekerja dari rumah.
Menurut Anies, kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan pemerintah dilakukan untuk melindungi warga dari potensi penularan virus corona. "Kebijakan ini untuk melindungi masyarakat kita dari penularan (virus corona)," ujar dia.
Anies berharap sektor usaha di luar yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta untuk mematuhi kebijakan dari pemerintah. Pemprov DKI akan mengevaluasi kepada perusahaan-perusahaan di luar yang dikecualikan. "Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usaha," ujarnya. "Bila berulang terus kami akan cabut izinnya."
Anies berharap seluruh sektor usaha di luar yang dikecualikan bisa mematuhi aturan pembatasan ini. "Kami tidak berharap itu (pencabutan izin usaha) terjadi. Karena itu kami minta kepada semuanya untuk menaati," ujarnya.
Adapun sejumlah sektor usaha yang mendapat pengecualian dalam aturan ini adalah kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga adalah BUMN dan BUMD.
Kemudian juga untuk dunia usaha, sektor swasta, yang dikecualikan di antaranya sektor, kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.