Alasan Anies Baswedan Tetap Larang Ojek Online Bawa Penumpang

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 14 April 2020 05:52 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasannya untuk tetap merujuk Peraturan Menteri Kesehatan, dalam menerapkan aturan bagi ojek online dan kendaraan roda dua selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pembatasan sosial di Ibu Kota mulai diterapkan sejak 10 April hingga 23 April mendatang.

"Kami tetap merujuk kepada peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan."

Aturan yang dimaksud adalah Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19. Permenkes nomor 9 tahun 2020 itu melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang. "Ini berlaku untuk kendaraan roda dua lainnya."

Ojek online, kata Anies, masih bisa membawa barang atau makanan dan minuman yang dipesan pelanggannya. Pemerintah, kata Anies, mengikuti Permenkes karena potensi motor cukup tinggi menjadi perantara penularan virus corona jika digunakan untuk mengangkut orang.

"Apabila motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu yang tidak diizinkan, karena potensi penularan menjadi tinggi. Jadi ini yang akan kami tegakkan juga."

Advertising
Advertising

Mantan rektor Universitas Paramadina itu berujar aturan roda dua ini juga berlaku untuk kendaraan pribadi. Pemilik roda dua tidak boleh mengangkut orang yang bukan berasal dari rumah yang sama. "Jadi harus sama alamat KTP kalau mau pergi bersama-sama. Itu tidak masalah."

Anies menuturkan bakal berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk meningkatkan razia bersama untuk memastikan kebijakan ini bisa dipatuhi. "Kami akan tingkatkan razia," ujarnya.

Dengan mengacu pada Permenkes, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut, bakal mengabaikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau Covid-19. Dalam Permenhub tersebut, ojek online bisa mengangkut penumpang dengan syarat memenuhi protokol pencegahan Covid-19.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya