Hari Keenam PSBB Jakarta, Stasiun Kereta Masih Ramai
Reporter
Adam Prireza
Editor
Aditya Budiman
Kamis, 16 April 2020 07:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta sudah memasuki hari keenam pada Rabu, 15 April 2020. Meski begitu, keramaian masih nampak khususnya di stasiun kereta.
PT KCI selaku operator KRL Jabodetabek mencatat jumlah penumpang kereta yang masuk Jakarta dari semua stasiun pada Rabu, 15 April 2020 sampai pukul 12.00 WIB tercatat 87.005 orang. Jumlah tersebut berkurang dibandingkan periode yang sama pada Selasa, 14 April 2020, yakni 90.419 orang. Rabu kemarin merupakan hari keenam diberlakukan PSBB Jakarta dan hari pertama PSBB di wilayah Bodebek.
Pada jam pulang kerja Rabu sekitar pukul 16.00 WIB, penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai dengan tujuan Bogor masih ramai. Mayoritas penumpang adalah pekerja yang berkantor di Jakarta. Tak sedikit pula warga tidak bekerja ikut menambah keramaian.
Iyet, 50 tahun, warga Bekasi yang naik kereta tujuan Bogor dari arah Tanah Abang mengatakan ada urusan keluarga hingga terpaksa keluar rumah. "Iya keretanya agak ramai sih, tapi tadi saya masih bisa dapat duduk selama di perjalanan," kata Iyet saat ditemui di Stasiun Manggarai.
Sejumlah penumpang masih beraktivitas keluar rumah karena urusan pekerjaan, Iin salah satunya. Warga Kota Bogor yang ditemui di dalam kereta tujuan Bogor ini mengatakan pekerjaan sebagai pegawai bank adalah sektor yang dibolehkan selama penerapan PSBB.
Ihwal permintaan penghentian operasional KRL oleh Pemerintah Bodebek, Iin mengharap ada alternatif transportasi lain. "Kalau bisa sih ada kebijakan lain, jangan dihentikan. Karena bagi kita pekerja seperti ini enggak ada pilihan selain menaiki kereta," kata Iin.
Pengguna kereta lainnya, Akbar warga Cilebut, mengatakan masih mengandalkan transportasi publik untuk berangkat kerja menuju Jatinegara. Sebagai teknisi salah satu pusat perbelanjaan di Jatinegara, Akbar tetap harus masuk kerja dengan sistem shift
Menurut Akbar, adanya pembatasan perjalanan KRL Jabodetabek juga mempengaruhi waktu kerja. Namun ia beruntung perusahaannya bisa menyesuaikan waktu kerja dengan jadwal keberangkatan kereta. "Untungnya sih jadwal masuk dan pulang disesuaikan dengan jam kereta, jadi masih bisa terkejar jadwalnya," kata Akbar.
<!--more-->
Selain itu, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi menemukan masih banyak perusahaan yang beroperasi saat penerapan PSBB karena mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. "Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.
Andri menyebutkan ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan. "Rata-rata perusahaannya sangat besar. Ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk karena masih tetap beroperasi," kata dia.
Andri mengatakan karena memiliki izin perusahaan tersebut akan diperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun dia akan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengevaluasi izin pengecualian tersebut. Sedangkan untuk perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian, tutur Andri, akan langsung diminta untuk ditutup.
Jika masih ada yang beroperasi setelah mendapat teguran, pemerintah DKI akan tegas mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut. Andri meminta perusahaan untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan selama PSBB. "Saya minta agar PSBB ini dijalankan bersama, maka saya bilang tadi jangan kepentingan anda yang sesaat mengalahkan kepentingan yang abadi," ujar dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara menanggapi tudingan pelanggaran aturan PSBB. Agus menjelaskan, industri non-esensial alias yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB memang masih bisa beroperasi jika punya izin.
"Industri non-esential masih tetap bisa beroperasi atas izin Menperin," kata dia kepada Tempo, Rabu, 15 April 2020. Sementara, semua industri esensial bisa beroperasi tanpa izin dari Menperin.
Meski begitu, dalam proses kerjanya, industri tersebut wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi Corona. Kementerian Perindustrian juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dan protokol kepada industri.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ | CAESAR AKBAR