Surat Teguran PSBB Mirip Surat Tilang, Polisi: Tidak Sita SIM

Kamis, 16 April 2020 09:14 WIB

Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil terkait PSBB di perbatasan Kabupaten Bekasi - Bekasi, Rabu, 15 April 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan pemberian surat teguran bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tidak disertai dengan penyitaan surat izin mengemudi (SIM) atau surat tanda nomor kendaraan (STNK). Surat teguran yang sepintas mirip dengan surat tilang hanya sebatas tanda bahwa warga telah melanggar ketentuan PSBB.

"Enggak (penyitaan STNK dan SIM). Kami mau edukasi ke masyarakat supaya sadar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Kamis, 16 April 2020. Yusri menjelaskan pemberian surat teguran itu agar masyarakat tahu bahwa penegakan PSBB serius dilakukan pemerintah. Masyarakat yang mendapat surat teguran nantinya akan didata.

Jika mereka kedapatan melanggar untuk yang kedua kali maka tindakan tegas baru akan diberikan kepada mereka. "Memang ada ancamannya, tapi kan itu opsi terakhir. Kami tidak mengharapkan (sampai ditindak tegas)," kata Yusri.

Saat ini beredar surat teguran dari polisi kepada masyarakat yang melanggar PSBB. Surat teguran berlogo Korps Lalu Lintas Kepolisian RI itu sepintas mirip surat tilang. Namun polisi memastikan pemberian surat itu tak disertai penyitaan SIM atau STNK seperti surat tilang.

Adapun surat teguran yang beredar di masyarakat berisi identitas pelanggar hingga lokasi pelanggaran terjadi. Selain itu, dalam surat tersebut juga terlihat klasifikasi pelanggaran yang terbagi berdasarkan jenis kendaraan, yakni sepeda motor, mobil, dan kendaraan umum.

Advertising
Advertising

Pada kolom sepeda motor, jenis pelanggaran PSBB antara lain, seperti tidak memakai sarung tangan, tidak memakai masker, hingga berkendara dalam keadaan sakit. Untuk mobil, jenis pelanggaran berupa tidak memakai masker hingga jumlah penumpang di atas 50 persen dari kapasitas maksimal kendaraan. Pelanggaran angkutan umum atau barang berupa beroperasi melebihi jam operasional dan tidak memberlakukan jaga jarak atau social distancing.

M JULNIS FIRMANSYAH

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

6 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

8 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

9 jam lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

14 jam lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

1 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

1 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

1 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

1 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya