Polisi memberikan masker kepada pengendara motor saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok perbatasan Parung, Kabupaten Bogor, Rabu, 15 April 2020. Polisi menggelar razia di hari pertama penerapan PSBB di Kota Depok guna memutus penyebaran virus Corona. TEMPO/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan memberikan surat teguran kepada 124 pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jumlah itu berdasarkan data pelanggaran per Rabu, 15 April 2020.
"Baru kemarin pemberian surat teguran diberlakukan kepada pelanggar PSBB," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan, Kompol Sri Widodo, Kamis, 16 April 2020.
Widodo merinci 124 pelanggar PSBB tersebut didominasi pengendara roda empat sebanyak 67 kendaraan, disusul pengemudi roda dua ada 49 kendaraan, dan sisanya angkutan barang. "Pelanggar PSBB paling banyak itu tidak pakai masker," tutur Widodo.
Menurut Widodo, banyak masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai dan setelah beberapa jam dibuang. Mereka menyatakan tidak mampu membeli masker dalam situasi saat ini.
Pelanggar PSBB tersebut, kata Widodo, mendapat teguran dan menandatangani pernyataan yang tertuang dalam surat untuk tidak mengulangi perbuatannya. "Pengguna juga kami ingatkan untuk wajib menggunakan masker saat berkendaraan di luar ruangan," katanya.
Di beberapa titik pemeriksaan atau check point, tutur dia, terkadang ada donatur yang membagikan masker kepada pengguna kendaraan. Langkah ini dinilai dapat membantu masyarakat yang belum memiliki masker sehingga bisa terhindar dari pelanggaran PSBB.
Kamis ini Satlantas Polres Jakarta Selatan juga akan memberikan surat teguran kepada pengendara yang melanggar PSBB.
Tujuan dari surat teguran untuk memberi efek jera sekaligus sebagai basis data bagi aparat kepolisian untuk mengukur tingkat kepatuhan masyarakat terhadap PSBB. "Jadi bukan surat tilang, ini surat teguran. Yang melanggar kita tegur, bukan ditilang," kata Widodo.
Widodo menambahkan di wilayah Jakarta Selatan terdapat empat titik pemeriksaan di perbatasan, yakni di Pasar Jumat (Lebak Bulus dengan Tangerang Selatan), Layang UI (perbatasan dengan Depok), dan Universitas Budi Luhur di Jalan Ciledug Raya dengan Tangerang. Ada juga check point di Stasiun Cikoko dan Stasiun Manggarai.