Pledoi Kasus Sopir Taksi Online: Si Miskin yang Tertindas

Reporter

Antara

Selasa, 28 April 2020 19:15 WIB

Tim kuasa hukum pengemudi taksi daring Ari Darmawan terdakwa kasus perampokan dari LBH Mawar Saron membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang melalui video telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2020. ANTARA/HO-LBH Mawar Saron


Selanjutnya, pengemudi atas nama Dadang Supriyatna tidak melakukan penjemputan pesanan pelanggan atas nama Suhartini, tetapi membatalkan sehingga terjadi proses "reblast" ke aku yang digunakan terdakwa.

Ketujuh, terdapat percakapan antara saksi korban dengan pengemudi dengan nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Kedelapan, terdakwa tidak pernah melewati Jalan Senopati pada 4 September 2019.

Berikutnya, mobil yang digunakan oleh Dadang Supriyatna untuk melakukan melakukan kejahatan adalah Daihatsu berwarna silver dengan nomor polisi B 2223 KKY. Golok dalam daftar barang bukti bukanlah milik terdakwa dan sama sekali tidak pernah digunakan oleh terdakwa.

Poin selanjutnya, terdakwa tidak pernah melakukan setoran tunai melalui ATM Mandiri dalam kurun waktu tanggal 3 sampai 4 September 2019. Surat perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga terdakwa merupakan kesalahpahaman belaka akibat pengetahuan keluarga yang belum komprehensif terhadap perkara.

Setelah membacakan nota pembelaan seluruhnya, Tim penasehat hukum terdakwa optimistis bahwa Ari Darmawan segera bebas dari persoalan hukum yang dihadapi.

Ditho mengatakan LBH Mawar Saron melaksanakan haknya untuk mengajukan pledoi sebagaimana diatur dalam Pasal 182 KUHAP. Pledoi yang dibacakan terdiri dari pendahuluan, keterangan saksi, bukti, dan analisis fakta persidangan. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan analisis yuridis dan penutup.

"Adapun permintaan kami masih sama sejak awal persidangan yaitu agar Ari Darmawan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar Ari Darmawan segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ditho Sitompoel melalui siaran persnya.

Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta saat dihubungi mengatakan tidak mengubah pandangannya dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.

"Bahwa memperhatikan pembelaan yang dibacakan kami memaklumi posisi penasehat hukum sebagai pembela, namun sebaiknya tidak juga mengenyampingkan keterangan para saksi terutama korban yang mengalami sendiri perbuatan dari terdakwa," kata Boby.

Berita terkait

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

2 hari lalu

Polisi Tangkap Kawanan Perampok Modus Jual Mobil Bekas Murah di Bogor, Dipasangi GPS dan Kunci Digandakan

Kawanan perampok menggandakan kunci dan memasang GPS di mobil tersebut agar bisa melacak dan mencuri kembali kendaraan itu.

Baca Selengkapnya

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

24 hari lalu

Polisi tangkap Tiga Perampok Toko Emas di Blora yang Gondol Perhiasan 150 Gram

Para perampok toko emas ditangkap di rumahnya di Desa Gidem Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung.

Baca Selengkapnya

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

29 hari lalu

Perampok Gasak Emas Rp 253 Miliar di Kanada, Terbesar dalam Sejarah

Polisi Kanada menangkap sembilan orang yang diduga melakukan pencurian emas terbesar dalam sejarah.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

32 hari lalu

Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.

Baca Selengkapnya

Muhadjir Effendy Sebut Bansos Penting untuk Dorong Daya Beli Masyarakat Miskin

43 hari lalu

Muhadjir Effendy Sebut Bansos Penting untuk Dorong Daya Beli Masyarakat Miskin

Tak hanya Muhadjir, tiga menteri lain juga turut memberikan keterangan terkait bansos di sidang sengketa pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

44 hari lalu

8 Golongan Penerima Zakat Fitrah Termasuk Amil dan Ibnu Sabil, Siapa Mereka?

Islam mengatur golongan penerima zakat fitrah. Berikut 8 golongan berhak menerimanya. Siapa saja?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

49 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

51 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

53 hari lalu

Kasus PTBA Akuisisi SBS, Pengacara Tanggapi Replik Jaksa

JPU meminta Majelis Hakim menolak pledoi dari terdakwa dan penasehat hukum PTBA.

Baca Selengkapnya

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

19 Maret 2024

Kementerian Luar Negeri Benarkan Ada 6 WNI Terlibat Perampokan di Hong Kong

KJRI Hong Kong menerima informasi dari Kepolisian Hong Kong ada enam WNI terlibat aksi perampokan di sebuah toko arloji mewah

Baca Selengkapnya