Kasus Sopir Taksi Online Merampok, Vonis 2,5 Tahun Dinilai Sesuai

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 30 April 2020 20:57 WIB

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan modus sopir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Maret 2019. Saat melakukan operasi, para pelaku mengancam dan melukai korban menggunakan pisau cutter lalu mengambil barang-barang milik korban serta menyuruh korban mengambil uang di ATM sambil menodongkan pisau cutter kepada korban. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ari Darmawan, pengemudi taksi online selaku terdakwa kasus perampokan terhadap penumpang telah mencerminkan fakta persidangan.

"Kami mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang telah mencerminkan fakta-fakta di persidangan," kata Boby Mokoginta selaku JPU saat dihubungi usai sidang putusan di Jakarta, Kamis.

Majelis Hakim memutuskan Ari Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Suhartini dan Amelia sebagaimana diatur dalam Pasal 3652 ayat (2) ke 1 KUHP.

Hakim memutuskan Ari Darmawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan.

Putusan sopir taksi online ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU yakni tiga tahun.

Terkait putusan tersebut, Boby mengatakan belum menyatakan sikap belum final terhadap putusan hakim tersebut.

"Karena masih perlu waktu meneliti putusan tersebut lebih dalam lagi," kata Boby memberi alasan.

Boby mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya sidang dan memutuskan perkara yang telah diajukannya.

Juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian RI khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilainya telah melakukan penyidikan dengan baik.

"Terima kasih kepada pihak Rutan Cipinang yang telah mendukung sepenuhnya proses persidangan baik secara tatap muka maupun melalui video telekonferensi," kata Boby.

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta Ditho Sitompoel menanggapi putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh timnya.

Menurut Ditho, dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan kasus sopir taksi online itu, muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.

ANTARA

Berita terkait

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

20 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

31 hari lalu

Praperadilan Firli Bahuri, Boyamin Saiman: Ahli Banyak Mendukung Dalil-Dalil Kami

Boyamin Saiman mengatakan penyidik Polda Metro Jaya wajib menerbitkan surat perintah membawa dan mendatangi Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

33 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

35 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

37 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

50 hari lalu

MAKI Sebut Firli Bahuri Mesti Dibawa Paksa dan Ditahan karena Tak Kooperatif

MAKI menilai bekas Ketua KPK Firli Bahuri tidak kooperatif dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

51 hari lalu

Sidang Praperadilan MAKI soal Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar di PN Jaksel Hari ni

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

56 hari lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru untuk Eks Wamenkumham Eddy Hiariej: Bukti Cukup

KPK telah memerintahkan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi untuk menerbitkan sprindik Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya