Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan modus sopir taksi online di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Maret 2019. Saat melakukan operasi, para pelaku mengancam dan melukai korban menggunakan pisau cutter lalu mengambil barang-barang milik korban serta menyuruh korban mengambil uang di ATM sambil menodongkan pisau cutter kepada korban. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis 2,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ari Darmawan, pengemudi taksi online selaku terdakwa kasus perampokan terhadap penumpang telah mencerminkan fakta persidangan.
"Kami mengapresiasi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya yang telah mencerminkan fakta-fakta di persidangan," kata Boby Mokoginta selaku JPU saat dihubungi usai sidang putusan di Jakarta, Kamis.
Majelis Hakim memutuskan Ari Darmawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap saksi korban Suhartini dan Amelia sebagaimana diatur dalam Pasal 3652 ayat (2) ke 1 KUHP.
Hakim memutuskan Ari Darmawan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan dikurangi masa penahanan.
Putusan sopir taksi online ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan yang dibacakan oleh JPU yakni tiga tahun.
Terkait putusan tersebut, Boby mengatakan belum menyatakan sikap belum final terhadap putusan hakim tersebut.
"Karena masih perlu waktu meneliti putusan tersebut lebih dalam lagi," kata Boby memberi alasan.
Boby mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memimpin jalannya sidang dan memutuskan perkara yang telah diajukannya.
Juga mengucapkan terimakasih kepada pihak kepolisian RI khususnya Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilainya telah melakukan penyidikan dengan baik.
"Terima kasih kepada pihak Rutan Cipinang yang telah mendukung sepenuhnya proses persidangan baik secara tatap muka maupun melalui video telekonferensi," kata Boby.
Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Jakarta Ditho Sitompoel menanggapi putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan oleh timnya.
Menurut Ditho, dari barang bukti yang sudah ditampilkan kuasa hukum di persidangan kasus sopir taksi online itu, muncul nama Dadang Supriyatna yang diduga sebagai pelaku pencurian sebenarnya.