Polisi Gagalkan Penyelundupan 46 Kg Sabu Asal Malaysia
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 1 Mei 2020 14:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan usaha penyelundupan 46 kilogram sabu dan 65 ribu pil ekstasi asal Malaysia. Para pelaku yang berjumlah sembilan orang memanfaatkan masa pandemi Corona untuk memasukkan barang haram tersebut ke Jakarta .
"Situasi pandemi corona dimanfaatkan oleh para tersangka. Mereka mengira polisi fokus upaya pencegahan COVID-19, tapi kami ada Satgas Narkoba," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2020.
Nana mengatakan para pelaku dibekuk di empat tempat yang berbeda, antara lain Kembangan Jakarta Barat, Pasar Minggu Jakarta Selatan, Kelapa Gading Jakarta Utara, dan Apartemen Mediterania di Tanjung Duren, Jakarta Barat. Meskipun memiliki produk narkotika yang sama, Nana mengatakan para pelaku di empat TKP itu bukan satu jaringan.
"Mereka dari jaringan yang berbeda, tapi barang bukti narkotika ada yang sama, jadi kami masih dalami," ujar Nana.
Adapun modus penyelundupan sabu dan ekstasi tersebut dikemas seolah-olah merupakan produk teh asal Cina. Para pelaku menggunakan jalur air untuk membawa narkotika itu dengan rute Malaysia - Aceh - Riau - Jakarta.
Para pelaku menyelundupkan narkoba pada 18 - 24 April 2020 atau saat Jakarta tengah memberlakukan PSBB dan larangan mudik. Dengan terungkapnya kasus ini, Nana mengatakan polisi akan lebih waspada terhadap penyelundupan narkoba di tengah pandemi Corona.
Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," ujar Nana.
M JULNIS FIRMANSYAH