Covid-19, Simak Syarat Penumpang yang Diperbolehkan Naik Bus Umum

Reporter

Antara

Sabtu, 9 Mei 2020 19:01 WIB

Calon penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) telantar di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat 24 April 2020. Pengelola Terminal Pulogebang menutup operasional layanan bus antar kota antar provinsi (AKAP) mulai 24 April 2020, setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengemukakan terdapat sejumlah pengecualian terkait penumpang kendaraan umum seiring dibukanya kembali moda transportasi umum oleh Kementerian Perhubungan.

"Hari ini di Terminal Pulogebang sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas tentang penanganan Covid-19 nomor 4 tahun 2020 ada perjalanan ke luar yang dikecualikan," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2020.

Kriteria yang dimaksud adalah perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19. "Kedua, pelayanan ketahanan dan pertahanan ketertiban umum, ketiga, pelayanan kesehatan, keempat pelayanan kebutuhan dasar, kelima pelayanan pendukung layanan dasar dan pelayanan fungsi ekonomi penting," katanya.

Keenam adalah perjalanan pasien yang membutuhkan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang keluarganya sakit keras atau meninggal dunia. "Juga repatriasi pekerja migran Indonesia dan warga Indonesia atau pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus ke daerah asal," katanya.

Dalam rangka memenuhi tuntutan tersebut, kata Syafrin, maka Kemenhub membuka layanan transportasi buat masyarakat yang memiliki kepentingan sesuai dengan perjalanan yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Untuk Jakarta yang dibuka hanya Terminal Pulogebang. Untuk terminal lainnya tidak dilakukan layanan antarkota antarprovinsi. Oleh karenanya harus berangkat dari Pulogebang," katanya.

Dikatakan Syafrin masyarakat yang akan masuk dalam kriteria pengecualian itu akan melalui seleksi ketat sampai ke area terminal. "Sampai hari ini, keberangkatan PO bus Sinar Jaya ke Surabaya hanya satu penumpang yang merupakan penumpang dari Korea lanjutan ke Surabaya. Ini contoh betapa ketatnya proses keberangkatan penumpang selama masa PSBB," katanya.

Berita terkait

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

8 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

11 jam lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

1 hari lalu

Penumpang Garuda Indonesia Mencapai 5,42 Juta Sepanjang Kuartal Pertama 2024

Jumlah penumpang Garuda Indonesia Group di kuartal pertama 2024 sebanyak 5,42 juta.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

1 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

1 hari lalu

Dubai akan Bangun Bandara Terbesar di Dunia, Bisa Tampung 260 Juta Penumpang

Bandara Internasional Al Maktoum akan menggantikan Bandara Internasional Dubai yang masih beroperasi saat ini

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

2 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

3 hari lalu

Ini Kompensasi yang Seharusnya Diterima Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Kereta Api

Aturan kompensasi diatur dalam Permenhub Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

3 hari lalu

LRT Jabodebek Layani 3,8 Juta Penumpang pada Triwulan I Tahun Ini

Light Rail Transit atau LRT Jabodebek mencatat jumlah pengguna selama Triwulan pertama 2024 mencapai 3.841.554 orang.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

4 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

5 hari lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya