TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang akan membuka seluruh moda transportasi komersial membawa angin segar untuk perusahaan otobus (PO). Mereka pun mulai mendatangi terminal antarkota untuk menanyakan kepada pengelola perihal bus kembali beroperasi.
"Beberapa pengurus PO bus AKAP datang ke terminal Pulogebang, Jakarta Timur untuk menanyakan (izin boleh tidaknya kembali beroperasi)," ujar Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulo Gebang Afif Muhroji saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.
Namun, para pengusaha PO bus itu harus kecele, sebab pihak terminal tetap tak mengizinkan bus antar kota antar provinsi (AKAP) beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini. Larangan itu karena sampai saat ini belum ada Pergub yang mengatur keputusan Budi Karya itu.
Untuk masyarakat, Afif mengatakan sampai saat ini belum ada masyarakat yang datang ke terminal Pulogebang untuk mudik pasca dikeluarkannya pernyataan Budi Sumadi. "Kalau masyarakat belum ada yang datang ke terminal, adanya PO bus," kata Afif.
Kondisi yang sama juga berlaku di terminal antarkota lainnya. Kepala Terminal Kampung Rambutan Joni Made mengatakan tak mengizinkan PO bus untuk mengangkut pemudik ke luar kota. "Tidak ada (izin operasi untuk PO). Masih berlaku PM 25 tahun 2020," kata Made.