Polisi Pisahkan Ferdian Paleka Usai Alami Perundungan di Tahanan
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Dwi Arjanto
Minggu, 10 Mei 2020 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Resor Kota Besar Bandung disebut telah mengambil sejumlah tindakan atas kasus bully dan penyiksaan yang dialami oleh Ferdian Paleka dari tahanan lainnya.
Youtuber Ferdian Paleka, tersangka pembuat konten prank kardus berisi batu bata dan sampah untuk transpuan tersebut diketahui mengalami perundungan pada Jumat, 8 Mei 2020 lalu di rumah tahanan Polrestabes Bandung.
"Memisahkan penahanan tersangka FP, AM dan TB dengan tahanan lainnya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Saptono Erlangga dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 10 Mei 2020.
Selain memisahkan Ferdian Paleka dan dua rekannya dengan tahanan lain, Saptono mengatakan bahwa Polrestabes Bandung juga telah mengambil tindakan lain atas insiden ini.
Di antaranya adalah memeriksa seorang tahanan bernama Ganjar Anjani alias IGS yang merupakan pelaku perundungan dan memeriksa saksi berinisial AS, FI dan DS dan tahanan lainnya. Berikutnya, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Ferdian Paleka Cs yang diklaim dalam kondisi sehat.
"Melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personil jaga tahanan termasuk Kasat Tahti," ujar Saptono.
Saptono menjelaskan, peristiwa perundungan terhadap Ferdian Paleka Cs berlangsung pada Jumat lalu sekitar pukul 22.30. Tahanan bernama Ganjar disebut merekam aksi perundungan terhadap Ferdian Paleka dengan ponselnya dan diunggah di akun Facebook miliknya.
"Latar belakang saudara IGS mem-bully dan merekam serta meng-upload video itu karena mereka membenci apa yang sudah dilakukan oleh FP dkk," ujar Saptono.
Saptono berujar, Polri menyesalkan kejadian bullying terhadap tahanan oleh tahanan lainnya di Rutan Polrestabes Bandung. Atas kejadian ini, kata dia, Polri akan memprosesnya sebagaimana aturan yang berlaku.
Sebelumnya, aksi perundungan terhadap Ferdian Paleka Cs di Rutan Polrestabes mendapat kecaman dari banyak pihak. Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta.
"Itu namanya bentuk penghukuman di luar proses hukum. Hukuman itu, ya, penjara yang diputus hakim di pengadilan. Jadi digebukin, ditoyor, ditelanjangin, dan seterusnya itu gak boleh," ujar Kepala Advokasi LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 9 Mei 2020 soal peristiwa yang videonya viral tersebut.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH