TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengecam aksi penelanjangan terhadap Ferdian Paleka tersangka pemberi sembako berisi sampah kepada transpuan. Aksi pemukulan dan penelanjangan itu diduga terjadi di rumah tahanan di Bandung.
"Itu namanya bentuk penghukuman di luar proses hukum. Hukuman itu, ya, penjara yang diputus hakim di pengadilan. Jadi digebukin, ditoyor, ditelanjangin, dan seterusnya itu gak boleh," ujar Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020.
Nelson menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1998, Indonesia sudah melakukan ratifikasi kovenan Internasional antipenyiksaan atau merendahkan martabat manusia. Hal ini bertolak belakang dengan yang saat ini dialami oleh Ferdian di dalam penjara. "Itu penyiksaan, ga boleh," ujar Nelson.
Ia mengatakan bukti video Ferdian itu dapat digunakan untuk membuat gugatan praperadilan atau gugatan perdata tentang perlakuan tidak manusiawi saat menjalani proses hukum. Meskipun begitu, Nelson juga mengingatkan tindakan Ferdian memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan adalah hal yang tidak benar.
Sebelumnya, video Ferdian itu beredar di akun gosip Lambe Turah pada Sabtu, 9 Mei 2020. Ia ditelanjangi hingga mengenakan celana dalam dan rambutnya pun digunduli.
“Ayo push up, push up,” suara yang terdengar dari video yang menampilkan Ferdian yang berdiri hanya mengenakan celana dalam itu. Terdengar jawaban dari Ferdian dalam Bahasa Sunda. Ferdian selanjutnya mengambil posisi hendak push up dan tayangan itu berhenti. Terlihat ekspresinya sempat meringis kesakitan saat seseorang menampar punggungnya yang telanjang.
Ferdian dicokok polisi di tol Tangerang – Merak setelah berusaha melarikan diri pada Jumat, 8 Mei 2020. Saat itu, ia bersama salah satu temannya di video prank kardus berisi batu bata dan sampah untuk transpuan itu dan salah seorang pamannya.
Ferdian menjadi terkenal berkat konten prank yang merendahkan martabat manusia terutama tranpuan yang menjadi korbannya. Alih-alih berbuat baik dengan memberikan sembako di masa kesulitan karena sembako, Ferdian justru mengisi kardus itu dengan sampah dan batu bata dengan tujuan mempermalukan para transpuan.
Video Ferdian Paleka digunduli, ditelanjangi, dan dipaksa push up memancing kemarahan netizen. “Duh Pak dia bukan pelaku criminal. Perlakukan baik, dipenjara ya dipenjara saja, gak usah dipukul gitu. Kamu memang salah dek, tapi gak pantas juga diperlakukan begitu,” tulis @desiariyanizhee. “Jangan pakai kekerasan juga kali. Dihukum sepantasnya saja,” ujar @ovi_reskha.
“Apaan sih, kok sampai telanjang gitu divideoin. Kalau sudah ketangkap suruh minta maaf, ngaku salah, sidang sudah langsung masukkan sel. Gak perlu sampai divideoin begini. Kadang yang video ini juga nyari sensasi betul,” tulis @tiaramuliaalma21.