Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Viral Video Ferdian Paleka Ditelanjangi, LBH: Itu Penyiksaan

image-gnews
Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengecam aksi penelanjangan terhadap Ferdian Paleka tersangka pemberi sembako berisi sampah kepada transpuan. Aksi pemukulan dan penelanjangan itu diduga terjadi di rumah tahanan di Bandung. 

"Itu namanya bentuk penghukuman di luar proses hukum. Hukuman itu, ya, penjara yang diputus hakim di pengadilan. Jadi digebukin, ditoyor, ditelanjangin, dan seterusnya itu gak boleh," ujar Nelson saat dihubungi Tempo, Sabtu, 9 Mei 2020. 

Nelson menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1998, Indonesia sudah melakukan ratifikasi kovenan Internasional antipenyiksaan atau merendahkan martabat manusia. Hal ini bertolak belakang dengan yang saat ini dialami oleh Ferdian di dalam penjara. "Itu penyiksaan, ga boleh," ujar Nelson. 

Ia mengatakan bukti video Ferdian itu dapat digunakan untuk membuat gugatan praperadilan atau gugatan perdata tentang perlakuan tidak manusiawi saat menjalani proses hukum. Meskipun begitu, Nelson juga mengingatkan tindakan Ferdian memberikan sembako berisi sampah kepada transpuan adalah hal yang tidak benar. 

Sebelumnya, video Ferdian itu beredar di akun gosip Lambe Turah pada Sabtu, 9 Mei 2020. Ia ditelanjangi hingga mengenakan celana dalam dan rambutnya pun digunduli.

“Ayo push up, push up,” suara yang terdengar dari video yang menampilkan Ferdian yang berdiri hanya mengenakan celana dalam itu. Terdengar jawaban dari Ferdian dalam Bahasa Sunda. Ferdian selanjutnya mengambil posisi hendak push up dan tayangan itu berhenti. Terlihat ekspresinya sempat meringis kesakitan saat seseorang menampar punggungnya yang telanjang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ferdian dicokok polisi di tol Tangerang – Merak setelah berusaha melarikan diri pada Jumat, 8 Mei 2020. Saat itu, ia bersama salah satu temannya di video prank kardus berisi batu bata dan sampah untuk transpuan itu dan salah seorang pamannya.

Ferdian menjadi terkenal berkat konten prank yang merendahkan martabat manusia terutama tranpuan yang menjadi korbannya. Alih-alih berbuat baik dengan memberikan sembako di masa kesulitan karena sembako, Ferdian justru mengisi kardus itu dengan sampah dan batu bata dengan tujuan mempermalukan para transpuan.

Video Ferdian Paleka digunduli, ditelanjangi, dan dipaksa push up memancing kemarahan netizen. “Duh Pak dia bukan pelaku criminal. Perlakukan baik, dipenjara ya dipenjara saja, gak usah dipukul gitu. Kamu memang salah dek, tapi gak pantas juga diperlakukan begitu,” tulis @desiariyanizhee. “Jangan pakai kekerasan juga kali. Dihukum sepantasnya saja,” ujar @ovi_reskha.

“Apaan sih, kok sampai telanjang gitu divideoin. Kalau sudah ketangkap suruh minta maaf, ngaku salah, sidang sudah langsung masukkan sel. Gak perlu sampai divideoin begini. Kadang yang video ini juga nyari sensasi betul,” tulis @tiaramuliaalma21. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

1 hari lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

1 hari lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

1 hari lalu

Universitas Padjajaran atau Unpad. unpad.ac.id
Unpad Buka Suara Soal Mahasiwa Penerima Beasiswa KIP-K Bergaya Hidup Mewah

Pihak Unpad buka suara soal kabar viral tentang mahasiswa penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar-Kuliah yang diduga pamer kemewahan di akun medsos.


Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

3 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Tiga Konten Kreator Prank yang Berakhir di Balik Jeruji Besi, Terakhir Galih Loss

Sebelum penangkapan kreator konten Galih Loss , ada dua Youtuber lainnya yang dicokok karena konten prank yang dibuatnya.


Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

4 hari lalu

Tiga ekor monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) bermain di Suaka Margasatwa Muara Angke, Jakarta, Selasa 30 November 2021. Suaka Margasatwa Muara Angke akan dikembangkan menjadi pusat edukasi ekosistem mangrove atau bakau dan fauna serta flora yang berada di dalamnya. TEMPO/Subekti.
Cerita Pembuat Konten Tega Siksa Anak Monyet Ekor Panjang, Dapat Cuan dari WNA

Polisi telah mengungkap tiga pelaku yang memproduksi video penyiksaan anak monyet ekor panjang. Mereka mendapat pesanan dari luar negeri.


Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

8 hari lalu

Orang-orang menikmati bunga sakura di Tokyo, Jepang, 20 Maret 2023. REUTERS/Androniki Christodoulou
Bikin Turis Indonesia Dikecam, Ini yang Perlu Diketahui dari Pohon Sakura di Jepang

Perilaku sekelompok turis asal Indonesia di Jepang mengundang kecaman luas gara-gara perilakunya terhadap bunga sakura yang sedang bermekaran.


Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

9 hari lalu

Ilustrasi video viral. shutterstock.com
Viral WNI Rusak Pohon Sakura di Jepang, Kemenparekraf Ingatkan Wisatawan Harus Bertanggung Jawab

Kemenparekraf angkat bicara soal video viral perusakan pohon sakura oleh WNI.


VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

9 hari lalu

Ilustrasi Tabrak Lari. pictogram-illustration.com
VIral Tabrak Lari di Bekasi, Pengemudi Yaris Panik Diteriaki Warga Usai Serempetan hingga Tabrak Belasan Kendaraan

Polres Metro Bekasi Kota menyatakan, total ada 2 mobil dan 11 sepeda motor yang menjadi korban tabrak lari akibat pengemudi panik diteriaki warga.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

11 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

12 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya