Polisi menunjukkan barang bukti 310 butir pil tramadol yang disalahgunakan dalam rilis di Markas Polisi Wilayah Kota Bogor, 8 Mei 2015. Lazyra Amadea Hidayat
TEMPO.CO, Bogor - Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor menangkap tersangka penyedia produk farmasi atau obat ilegal berinisial RA (20) dan S (20). Mereka menjual obat ilegal itu di Cibungbulang Kabupaten Bogor.
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Cibungbulang Bogor," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, Senin 11 Mei 2020.
Dari kedua tersangka polisi menemukan barang bukti berupa 800 butir obat jenistrihexyphenidyl, 187 butir obat jenis heximer, 70 butir obat jenis tramadol. Polisi juga menemukan uang tunai Rp435.000 yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal.
"Hal ini tentunya sangat meresahkan apalagi dijumpai di tengah pandemik pada bulan Ramadan yang penuh keberkahan," ujar mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Roland menyebutkan, kedua tersangka terancam dijerat pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Sebelumnya, pada 4 Mei 2020 Polres Bogor juga menangkap dua tersangka penyedia produk farmasi ilegal berinisial AR (35) dan A (23) yang beraksi di Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka kedapatan memiliki barang bukti obat ilegal seperti 316 butirtrihexyphenidyl, 245 butir heximer, dan 142 butir tramadol. Polisi juga menyita uang tunai senilai Rp600.000 dan empat unit telepon seluler.