Satpol PP DKI: Pergub 41 Bukan untuk Hukum Banyak Warga Ibu Kota

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 13 Mei 2020 01:10 WIB

Petugas Satpol PP Jakarta Timur menggunakan masker dan pelindung wajah saat memberikan himbauan kepada pedagang takjil di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 4 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta menyatakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, bukan untuk menghukum banyak warga.

"Kami tidak mengharapkan warga sebanyak-banyaknya dihukum. Tapi kami lebih berharap dengan adanya ketentuan itu warga semakin patuh, disiplin dan taat. Yang namanya sanksi hukum itu kan memberikan kepastian hukum buat masyarakat dengan tujuan memberikan efek jera agar mempercepat penuntasan mengenai Covid-19 ini," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Walau baru dipublikasi Senin, 11 Mei 2020, Arifin mengatakan Pergub tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2020. Hanya memang belum banyak diketahui masyarakat.

"Kemarin dan hari ini saya minta disosialisasikan dulu ke masyarakat untuk penindakannya," kata Arifin.

Arifin mengatakan saat ini penindakan di lapangan masih disusun standar operasional prosedur (SOP) penindakan yang terdiri dari pemberian surat teguran, kerja sosial hingga denda antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu (tergantung jenis pelanggarannya).

Advertising
Advertising

Untuk kerja sosial dan denda, kata Arifin, akan lebih kepada pilihan masyarakat jika para pelanggar bersedia dan sanggup membayar, maka denda dibebankan. Sementara bagi mereka yang tidak bersedia dan tidak sanggup membayar, harus bersedia melakukan kerja sosial seperti pembersihan fasilitas umum.

"Ya, kira-kira pilihan lah. Untuk kerja sosial, kami akan sediakan rompi oranye seperti pelaku korupsi, dengan bertuliskan pelanggar PSBB, kemudian dia menyapu jalan, bersih-bersih taman dan tempat umum," ujar Arifin.

Arifin menegaskan sudah tidak ada lagi tindakan peringatan yang lunak, karena masa untuk itu telah lewat.

Arifin mencontohkan mengenai kebijakan menggunakan masker akan menunggu pembagian masker kain rampung dibagikan seluruhnya sekitar 20 juta.

"Kemudian sudah dibagikan per kelurahan, warga yang nggak punya masker dan nggak punya uang, silakan minta ke kelurahan. Jadi nanti tidak ada lagi alasan orang enggak punya masker karena tidak punya uang. Berarti nanti yang tidak pake masker hanyalah orang yang malas, udah dikasih masak tidak dipakai juga," ucapnya.

Arifin menegaskan penegakan aturan saat PSBB oleh Satpol PP berdasarkan Pergub 41 Tahun 2020, tidak melangkahi kewenangan kepolisian karena sudah sesuai tupoksinya.

"Kalau yang namanya peraturan gubernur itu bahwa Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum, kalau Pergub memang Satpol PP yang bertanggung jawab. Jadi kalau bicara Pergub, perda itu kewenangan di Satpol PP bukan di kepolisian. Kalau pidana baru kepolisian," kata Arifin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies.

Berita terkait

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

8 hari lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta Dorong Pembangunan Rusun Mix Use Development

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembangunan rumah susun dapat mengatasi daerah kumuh di Jakarta.

Baca Selengkapnya

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

9 hari lalu

AHY Gambarkan Nasib Jakarta setelah IKN Beroperasi

Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan gambaran kondisi Jakarta setelah IKN beroperasi sebagai ibu kota negara.

Baca Selengkapnya

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

9 hari lalu

Riwayat Jakarta dari Berstatus Ibu Kota Negara DKI Jakarta Kemudian Hanya Daerah Khusus Jakarta

Sejak abad ke-16, Kota Jakarta telah mengalami berbagai perubahan dan perkembangan hingga secara resmi berubah menjadi DKI Jakarta, terakhir DKJ.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

10 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

11 hari lalu

Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

14 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

14 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.

Baca Selengkapnya

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

16 hari lalu

Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

17 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.

Baca Selengkapnya

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

19 hari lalu

BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.

Baca Selengkapnya