Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 14 Mei 2020 13:05 WIB

Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalagunaan obat-obat psikotripika, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan

TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 14 Mei 2020.

Rehabilitasi ini sambil menunggu proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya.

Pengacara Henry Indraguna membagikan foto saat Roy dan tim kuasa hukum tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada pukul 11.43 WIB. Roy Kiyoshi tampak mengenakan baju dalaman kemeja putih dibalut baju tahanan warna oranye bernomor dada 40.

"Sudah di RSKO," kata Henry dalam keterangan fotonya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, setelah menjalani asesmen, Roy Kiyoshi dikirim ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.

Advertising
Advertising

Roy menjalani asesmen pada Rabu, 13 Mei 2020 di Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Asesmen sudah selesai, hari ini sudah berangkat menuju RSKO," kata Vivick.

Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab dari pihak keluarga dengan mengajukan untuk dilakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.

Roy Kiyoshi, 33 tahun, ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di kediaman Roy itu petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan. Roy kedapatan membeli obat mengandung psikotropika golongan 4 secara daring.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat 8 Mei 2020. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Berita terkait

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

5 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

6 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

2 Februari 2024

Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

Mpok Atiek menjalani pengobatan alternatif selama 6 bulan dan begini kondisinya sekarang.

Baca Selengkapnya

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

26 Agustus 2023

Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

Ketahui perbedaan obat bebas dan obat keras, antara lain dengan memperhatikan tanda atau simbol pada kemasannya. Inni penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

3 Agustus 2023

Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan atau BEM Unpas Bandung resah oleh transaksi obat keras Tramadol.

Baca Selengkapnya

Tim Pengacara Bukhori Yusuf Ungkap MY Pasien RSKO Jakarta

26 Mei 2023

Tim Pengacara Bukhori Yusuf Ungkap MY Pasien RSKO Jakarta

Menurut Mihdan, sejak menikah pada Februari 2022, hubungan Bukhori Yusuf dengan MY memang diwarnai konflik dan pertengkaran.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Apa Sebenarnya Tugas dan Kewenangan BPOM?

1 November 2022

Apa Sebenarnya Tugas dan Kewenangan BPOM?

Kasus gagal ginjal akut anak-anak belakangan ini, membuat banyak pertanyaan mengenai apa saja tugas BPOM.

Baca Selengkapnya