Sambut Hari Raya Idul Fitri, Jakarta Utara Buka Posko Aduan THR

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 15 Mei 2020 07:58 WIB

ilustrasi uang

TEMPO.CO, Jakarta - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Utara membuka posko pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020.

"Bukan hanya memantau pemberian THR, tapi juga untuk menerima pengaduan, memberikan pelayanan konsultasi sampai dengan penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Sudinakertrans dan Energi Kota Administrasi Jakarta Utara Gatot S Widagdo di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.

Gatot menjelaskan Pemkot Jakarta Utara ingin memastikan tertibnya pelaksanaan pemberian THR keagamaan buat Hari Raya Idul Fitri di masa pandemi virus Corona (Covid-19) saat ini.

Posko tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah agar hak pekerja/buruh dibayarkan.

"Memastikan agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada," demikian Gatot.

Menurut Gatot, seandainya memang ada kesalah pahaman antara pengusaha dan pekerja/buruh, melalui posko itu diharap tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan semua pihak.

"Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh,” kata Gatot.

Kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat COVID-19 dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/H1.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan pada masa Pandemi COVID-19.

Khusus masyarakat Jakarta Utara khususnya pengusaha, pekerja/buruh yang ingin mendapatkan informasi THR 2020 dapat datang langsung ke Posko Pengaduan THR 2020 setiap hari kerja Senin - Jumat Pukul 07.00 WIB - Pukul 14.00 WIB di Kantor Sudinakertrans dan Energi Jalan Plumpang Semper Jakarta Utara atau melalui telpon (021) 43921850, 081381130233, 08129097927, 082113483765 dan 081905285485.

Hingga Hari Kamis tanggal 14 Mei 2020, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) DKI Jakarta mencatat ada 1.145 perusahaan melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB di ibu kota dengan 197 perusahaan akhirnya ditutup sementara.

197 perusahaan yang ditutup tersebut, tersebar di lima wilayah, yakni 32 perusahaan di Jakarta Pusat, 48 perusahaan di Jakarta Barat, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 30 perusahaan di Jakarta Timur dan 50 perusahaan di Jakarta Selatan dengan jumlah pekerja 16.861 orang.

ANTARA

Berita terkait

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

2 hari lalu

Hari Buruh, SPAI Desak Pemerintah Hapus Hubungan Kemitraan antara Pengemudi Ojol dengan Aplikator

SPAI kembali mendesak pemerintah untuk menghapus hubungan kemitraan antara pengemudi ojol dan kurir dengan aplikator.

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

14 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

16 hari lalu

Momen Idul Fitri Keluarga Jokowi ke Medan: Buat Amankan Peluang Bobby Nasution?

Setelah hari pertama Idul Fitri di Jakarta, Jokowi terbang ke Medan untuk merayakan hari ke-2 Lebaran. Buat amankan tiket Bobby Nasution ke Pilgub?

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta FX Rudy Kunjungi Kediaman Megawati Saat Idul Fitri

16 hari lalu

Fakta-fakta FX Rudy Kunjungi Kediaman Megawati Saat Idul Fitri

FX Rudy mengemukakan bahwa kedatangannya tersebut khusus untuk bersilaturahmi di Idul Fitri dengan Ketum PDIP di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

19 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

21 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Hubungan Indonesia dan Israel, Ucapan Selamat Idul Fitri, Penembakan saat Salat Id

21 hari lalu

Top 3 Dunia: Hubungan Indonesia dan Israel, Ucapan Selamat Idul Fitri, Penembakan saat Salat Id

Top 3 Dunia dibuka dengan kabar dari media Israel soal hubungan diplomatik Indonesia dan Israel.

Baca Selengkapnya

Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

22 hari lalu

Pengalaman Kru Rayakan Lebaran di Kapal Pesiar, Berlabuh di Panama hingga Jepang

Seorang kru kapal pesiar berbagi pengalamannya menjalani Lebaran di lautan.

Baca Selengkapnya

Puasa Syawal: Meraih Keberkahan Setelah Idul Fitri, Berikut Ketentuannya

22 hari lalu

Puasa Syawal: Meraih Keberkahan Setelah Idul Fitri, Berikut Ketentuannya

Dengan menjalankan puasa Syawal, umat Muslim memiliki kesempatan untuk terus meraih keberkahan setelah berakhirnya bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

22 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya