Anies Baswedan: Masuk Jakarta Harus Dibekali Surat Izin
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 15 Mei 2020 18:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan warga dari luar Jabodetabek yang ingin memasuki Ibu Kota untuk mengurus surat izin terlebih dulu. Tanpa surat izin, Anies menegaskan, warga dari luar kota tersebut tak diperbolehkan masuk Jakarta.
"Tanpa surat berangkat akan diminta untuk kembali," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan melalui Youtube pemerintah DKI, Jumat, 15 Mei 2020.
Dia menuturkan akan ada proses karantina apabila warga yang baru datang itu telah memenuhi persyaratan. Warga dapat mengurus pembuatan surat izin secara daring atau online melalui laman corona.jakarta.co.id.
Menurut Anies, surat izin itu akan memuat QR code untuk diakses petugas lapangan di check point. Petugas bakal mengecek kebenaran data melalui QR code itu.
Anies menyebut, kebijakan ini tak berlaku untuk warga Bodetabek. Itu artinya, warga Jabodetabek yang bekerja di 11 sektor dikecualikan boleh keluar-masuk Jakarta tanpa surat izin.
"Jadi ini untuk membatasi pergerakan keluar kawasan Jabodetabek," ucap dia.
Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubenur Nomor 47 Tahun 2020. Kebijakan itu mengatur ihwal pembatasan warga untuk masuk dan keluar Jakarta. Tujuannya guna mencegah penularan Covid-19 meluas.