Begini Isi Pergub Anies yang Atur Orang Keluar - Masuk Jakarta

Sabtu, 16 Mei 2020 09:59 WIB

Petugas gabungan Polisi dan Dinas perhubungan saat melakukan penyekatan pemudik di Jalan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 28 April 2020. Pemeriksaan diantara perbatasan Bekasi dan Jakarta tersebut untuk menindaklanjuti kebijakan larangan mudik selama pandemi virus COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi yang melarang warga di luar Jabodetabek keluar - masuk Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub itu terdiri dari delapan bab dan 18 pasal yang diteken Anies pada 14 Mei 2020. Bab I berisikan ketentuan umum Pergub. Bab II soal maksud dan tujuan diterbitkan Pergub. Ada tiga tujuan, yaitu mencegah penyebaran virus corona meluas keluar Jakarta, membatasi pergerakan orang keluar - masuk Jakarta, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas.

Bab III membahas ihwal pembatasan kegiatan bepergian. Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang atau pelaku usaha dilarang keluar atau masuk Jakarta. Jika melanggar, maka mereka diminta untuk kembali ke rumah bagi penduduk DKI. Sementara warga dari luar Jakarta diarahkan ke domisili asal atau menjalani karantina 14 hari.

Kemudian Pasal 4 ayat 3 memuat pembatasan itu tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.

Bab IV, yaitu pengecualian pembatasan kegiatan bepergian. Larangan ini dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara; korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional; TNI dan polisi; petugas jalan tol; petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis; serta petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.

Advertising
Advertising

Selanjutnya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Namun, Anies Baswedan mengizinkan karyawan di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI) boleh keluar - masuk Jakarta tanpa surat izin atau SIKM. Ini juga berlaku bagi seluruh kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, dan BUMN-BUMD yang turut membantu penanganan Covid-19.

<!--more-->

Di Pasal 6 dijabarkan untuk mengantongi SIKM dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Ada beberapa syarat pelengkap, yaitu surat pengantar RT yang diketahui RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas atau memiliki usaha di luar Jabodetabek, orang asing menunjukkan bukti memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap.

"Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.

Persyaratan dan informasi detail pembuatan serta syarat penerbitan SIKM dijelaskan dalam Pasal 7. Kemudian Pasal 8 mengatur, warga yang kadung berada di Ibu Kota, tapi tak memiliki SIKM akan diminta kembali ke tempat asal atau menjalani karantina 14 hari.

Pasal 9 memuat soal jenis SIKM. Pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa ada dua jenis surat izin, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

SIKM berulang diberikan kepada pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tapi pekerjaannya di luar Jabodetabek. Atau mereka tinggal di luar Jabodetabek, tapi bekerja di Jakarta.

Sementara SIKM perjalanan sekali untuk mereka yang perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau ada keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga meninggal.

Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

Pasal 10 menjelaskan soal verifikasi data-data penerbitan SIKM dilakukan oleh DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pekerjaan ini dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Satpol PP; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.

Pasal 12 disebutkan mereka yang memalsukan dokumen untuk penerbitan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab V memuat tentang pengawasan dan penindakan. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan bisa mengikutsertakan TNI atau polisi. Pasal 13 ayat 2 berbunyi, "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point)."

Bab VI diatur soal larangan bagi penyelenggara transportasi darat. Anies Baswedan melarang penyelenggara transportasi darat antar provinsi mengangkut atau menyewakan kendaraan kepada penumpang yang ingin keluar - masuk Jakarta.

Pasal 15 ayat 3 tercantum sanksi bagi yang melanggar. Sanksi itu berupa denda Rp 10 juta atau menderek kendaraan ke tempat penyimpanan yang disediakan pemerintah DKI. Denda akan disetor ke kas daerah.

Bab VII soal pembiayaan. Pasal 17 memuat, biaya yang diperlukan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pembatasan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Bab VIII dan Pasal 18 adalah ketentuan penutup Pergub.

LANI DIANA

Berita terkait

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

21 jam lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

22 jam lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

1 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

1 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

1 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

1 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

3 hari lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya