Begini Isi Pergub Anies yang Atur Orang Keluar - Masuk Jakarta
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Aditya Budiman
Sabtu, 16 Mei 2020 09:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi yang melarang warga di luar Jabodetabek keluar - masuk Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub itu terdiri dari delapan bab dan 18 pasal yang diteken Anies pada 14 Mei 2020. Bab I berisikan ketentuan umum Pergub. Bab II soal maksud dan tujuan diterbitkan Pergub. Ada tiga tujuan, yaitu mencegah penyebaran virus corona meluas keluar Jakarta, membatasi pergerakan orang keluar - masuk Jakarta, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas.
Bab III membahas ihwal pembatasan kegiatan bepergian. Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang atau pelaku usaha dilarang keluar atau masuk Jakarta. Jika melanggar, maka mereka diminta untuk kembali ke rumah bagi penduduk DKI. Sementara warga dari luar Jakarta diarahkan ke domisili asal atau menjalani karantina 14 hari.
Kemudian Pasal 4 ayat 3 memuat pembatasan itu tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.
Bab IV, yaitu pengecualian pembatasan kegiatan bepergian. Larangan ini dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara; korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional; TNI dan polisi; petugas jalan tol; petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis; serta petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Selanjutnya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Namun, Anies Baswedan mengizinkan karyawan di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI) boleh keluar - masuk Jakarta tanpa surat izin atau SIKM. Ini juga berlaku bagi seluruh kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, dan BUMN-BUMD yang turut membantu penanganan Covid-19.
<!--more-->
Di Pasal 6 dijabarkan untuk mengantongi SIKM dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Ada beberapa syarat pelengkap, yaitu surat pengantar RT yang diketahui RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas atau memiliki usaha di luar Jabodetabek, orang asing menunjukkan bukti memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap.
"Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Persyaratan dan informasi detail pembuatan serta syarat penerbitan SIKM dijelaskan dalam Pasal 7. Kemudian Pasal 8 mengatur, warga yang kadung berada di Ibu Kota, tapi tak memiliki SIKM akan diminta kembali ke tempat asal atau menjalani karantina 14 hari.
Pasal 9 memuat soal jenis SIKM. Pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa ada dua jenis surat izin, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.
SIKM berulang diberikan kepada pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tapi pekerjaannya di luar Jabodetabek. Atau mereka tinggal di luar Jabodetabek, tapi bekerja di Jakarta.
Sementara SIKM perjalanan sekali untuk mereka yang perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau ada keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga meninggal.
Pasal 10 menjelaskan soal verifikasi data-data penerbitan SIKM dilakukan oleh DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pekerjaan ini dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Satpol PP; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pasal 12 disebutkan mereka yang memalsukan dokumen untuk penerbitan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab V memuat tentang pengawasan dan penindakan. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan bisa mengikutsertakan TNI atau polisi. Pasal 13 ayat 2 berbunyi, "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point)."
Bab VI diatur soal larangan bagi penyelenggara transportasi darat. Anies Baswedan melarang penyelenggara transportasi darat antar provinsi mengangkut atau menyewakan kendaraan kepada penumpang yang ingin keluar - masuk Jakarta.
Pasal 15 ayat 3 tercantum sanksi bagi yang melanggar. Sanksi itu berupa denda Rp 10 juta atau menderek kendaraan ke tempat penyimpanan yang disediakan pemerintah DKI. Denda akan disetor ke kas daerah.
Bab VII soal pembiayaan. Pasal 17 memuat, biaya yang diperlukan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pembatasan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Bab VIII dan Pasal 18 adalah ketentuan penutup Pergub.
LANI DIANA