DKI Larang Mudik Lokal Saat Lebaran, SIKM Tak Berlaku

Minggu, 17 Mei 2020 22:25 WIB

Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menggagalkan warga yang hendak mudik menuju Pulau Madura, Jawa Timur dan Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 5 Mei 2020. ANTARA/Sudin Perhubungan Jakarta Utara

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal melarang warga Ibu Kota, melakukan mudik lokal saat Lebaran. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan larangan mudik lebaran diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 33 tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Ibu Kota.

Menurut Syafrin, khusus pada saat Lebaran nanti, Pemprov DKI tidak akan mengacu pada Pergub 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Itu berarti surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM) tidak berlaku pada hari itu.

"Kami mengacunya pada peraturan PSBB untuk mencegah mudik lokal. Yang diperbolehkan hanya yang dikecualikan pergerakan orang di DKI," kata Syafrin saat dihubungi, Ahad, 17 Mei 2020.

Dalam Pergub PSBB Jakarta, hanya ada lima kategori orang yang bisa melakukan perjalanan.
1. Perjalanan untuk aparatur pemerintah pusat dan daerah.
2. Perjalanan kantor dari pekerja negara asing yang bekerja di Kedutaan Besar atau konsulat jenderalnya.
3. Perjalanan karyawan BUMN dan BUMD yang terkait dengan penanggulangan Covid-19 dan kebutuhan pokok masyarakat.
4. Perjalanan untuk pekerja di 11 sektor yang dikecualikan.
5. Perjalanan orang yang ada di lembaga swadaya masyarakat terkait dengan penanganan Covid-19.

"Artinya hanya kelima kategori ini saja yang diperbolehkan melakukan pergerakan," kata Kepala Dishub DKI.

Adapun 11 sektor usaha yang dikecualikan pada PSBB Jakarta, antara lain kesehatan, bahan pangan/ makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik. Perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari.

Syafrin menuturkan di tengah wabah corona ini warga Jakarta diimbau melakukan silaturahmi secara virtual dengan kerabat dan keluarga sehingga tidak perlu mudik Lebaran. "Silaturahmi pakai teknologi masih memungkinkan," ujarnya.

Bagi warga pelanggar PSBB dengan memaksa mudik Lebaran maupun mudik lokal, akan dijatuhi sanksi denda berkisar Rp 100-500 ribu, atau kerja sosial. "Kalau ada kendaraan yang melanggar bakal langsung diderek."

Advertising
Advertising

Berita terkait

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

1 hari lalu

Mitsubishi Motors Hadirkan Diskon Perawatan dan Perbaikan Kendaraan Usai Mudik Lebaran

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (PT MMKSI) menghadirkan program spesial, yaitu "Kilau Lebaran Campaign". 1 April hingga 31 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

4 hari lalu

Sempat Meroket Tajam, Harga Bawang Merah Berangsur Turun di Sejumlah Daerah, Ini Fakta-faktanya

Harga bawang merah mulai mengalami penurunan di sejumlah daerah.

Baca Selengkapnya

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

11 hari lalu

Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.

Baca Selengkapnya

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

17 hari lalu

Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

17 hari lalu

Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.

Baca Selengkapnya

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

17 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.

Baca Selengkapnya

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

17 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik

Baca Selengkapnya

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

18 hari lalu

Masyarakat Diimbau Skrining Penyakit Tidak Menular setelah Lebaran

Skrining penyakit tidak menular diperlukan untuk melakukan deteksi dini dan pemantauan faktor risiko penyakit tidak menular setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya

Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

18 hari lalu

Pulang Mudik Lebaran, Ini Destinasi Wisata Dekat Gerbang Tol Palembang dan Pekanbaru

Agar tak terlalu capai saat pulang mudik Lebaran bisa menepikan kendaraan untuk menikmati kuliner mengunjungi destinasi wisata

Baca Selengkapnya

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

18 hari lalu

BUP BP Batam Layani 580 Ribu Penumpang Lebaran 2024, Naik 11 Persen

BUP BP Batam melayani 580.867 penumpang di Periode Angkutan Lebaran Tahun 2024

Baca Selengkapnya