108 Pelanggar PSBB di Kafe Remang-remang Bersihkan Trotoar
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 18 Mei 2020 09:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Utara menjatuhkan sanksi kepada 108 pelanggar PSBB. Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan para pelanggar harus membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
"Apa yang dikerjakan bersama kali ini akan jadi sebuah catatan masyarakat untuk disiplin. Setiap pelanggaran ada konsekuensinya agar terbebas dari Covid-19," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 Mei 2020.
Ratusan orang ini merupakan pengunjung, pelayan, dan karyawan di kafe remang-remang Jakarta Utara. Sebelumnya, Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap mereka dari tujuh kafe lantaran mendapat laporan warga ihwal dugaan pelanggaran PSBB.
Menurut Sigit, sanksi harus memberikan efek jera. Tujuannya untuk memastikan aktivitas masyarakat berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia berharap sanksi ini dapat mendorong warga berperilaku disiplin.
Sementara itu, Polres Jakarta Utara telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya adalah pemilik kafe yang diduga melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 296 KUHP. Ancaman sanksi pidana berupa 15 tahun penjara.
"Barang bukti yang kami sita di antaranya rekaman video digital, alat kontrasepsi, dan berkas pembukuan pengelolaan kafe," ujar Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto.