Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi."Setiap hari ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu," kata Kepala Satpol PP Jatinegara, Sadikin di Jakarta, Senin siang, 18 Mei 2020.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya. "Atau bagi mereka yang tidak mau disanksi pembayaran denda uang, bisa memilih sanksi lain berupa membersihkan jalan menggunakan rompi," katanya.
Namun terhadap pelanggar yang merasa gengsi dengan sanksi sosial diberikan pilihan membayar denda terkecil Rp 100 ribu. "Itu pun kita beri dia masker dan sosialisasi terkait bahaya Covid-19," katanya.
Sadikin menambahkan, sanksi sosial dirasa efektif memberikan efek jera terhadap pelanggar PSBB.
Salah satu pelanggar PSBB, Dita Murdiansyah mengaku malu harus menyapu terminal dengan disaksikan banyak orang. "Iya (malu). Abis ditonton masyarakat yang lain juga," katanya seraya membayar denda Rp 100 ribu kepada petugas Satpol PP.
Sementara itu hingga hari keempat operasi penjatuhan saksi di Jatinegara jumlah pelanggar PSBB masih fluktuatif. Pada Jumat, 15 Mei 2020 sebanyak 22 pelanggar, Sabtu, 16 Mei 2020 sebanyak 15 pelanggar dan Minggu, 17 Mei 2020 sebanyak 20 pelanggar, sedangkan hari ini tercatat 19 pelanggar PSBB.