Epidemiolog UI: Jangan Buru-buru Longgarkan PSBB

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 19 Mei 2020 15:40 WIB

Petugas Satpol PP memberikan sanksi sosial terhadap warga yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Pemerintah Kota Depok memberikan sanksi terhadap pelanggar PSBB berupa tugas untuk membersihkan fasilitas umum, 'push up', dan 'squat jump' dengan mengenakan rompi pelanggar PSBB guna memberikan efek jera. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menyarankan pemerintah tidak terburu-buru melonggarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.

"Kalau dalam waktu dekat bukan waktu yang pas untuk melonggarkan pembatasan. Sebab, kasus sedang naik-naiknya," kata Tri saat dihubungi, Selasa, 19 Mei 2020.

Menurut Tri, pemerintah jangan gegabah untuk melonggarkan kebijakan pembatasan sebelum kurva penularan benar-benar menurun. Saat ini, kenaikan orang yang terinfeksi di negara ini masih mencapai 500 orang per hari. "Kalau sudah menurun dan stabil penurunannya 100 orang per hari baru bisa dilonggarkan secara bertahap," ujarnya.

Beberapa daerah, kata dia, memang telah bisa dilajukan pelonggaran secara bertahap seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, pemerintah harus melakukan isolasi secara ketat orang yang berstatus dalam pemantauan maupun pasien dalam pengawasan. "Tracking juga harus cepat dilakukan."

Menurut dia, jika pemerintah melonggarkan kebijakan pembatasan di tengah angka penularan yang makin tinggi, maka bakal terjadi gelombang kedua pandemi yang bakal lebih sulit diatasi.

Advertising
Advertising

Tri memahami rencana pemerintah untuk membuka secara bertahap pembatasan karena ekonomi negara ini semakin terpuruk. Namun, dalam kasus ini pemerintah harus mengambil tindakan paling bijaksana untuk menyelamatkan manusia.

"Untuk 10 provinsi tertinggi jangan sampai dilonggarkan untuk saat ini. Wuhan saja yang kemarin sudah nol kasus masih belum aman," ujarnya. "Apalagi Indonesia yang belum stabil penurunannya."

Tri mengingatkan pemerintah untuk tetap membatasi sampai penurunan stabil selama dua pekan. Jika penurunan belum stabil jangan sampai pelonggaran dipaksakan untuk memulihkan ekonomi. "Penanganan bakal lebih panjang kalau penyebaran virus ini tidak terkendali," ujarnya.

Tri memahami jika semua orang juga sudah bosan dua bulan di rumah. Ia juga paham pemerintah ingin menjaga ketahanan ekonomi. "Tapi pelonggaran baru bisa dilakukan kalau virus bisa dikendalikan," ujar dia.

Sebelumnya, usulan pelonggaran PSBB muncul salah satunya dari Asosiasi Pengusaha Indonesia. Ia mengatakan pelonggaran dibutuhkan agar dunia usaha tidak semakin tertekan di tengah pandemi. Dengan begitu, pengusaha tak melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan merumahkan karyawan.

"Kami usul PSBB dilonggarkan saja, tapi protokol kesehatan kita optimalkan. Pemerintah agar konsentrasi hanya ke fasilitas kesehatan saja dan memberikan fasilitas rapid test ke perusahaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, Senin, 11 Mei 2020.

Hariyadi menjelaskan, tekanan besar bagi dunia usaha sudah tidak bisa lagi ditahan. Namun, di sisi lain, sudah tidak ada yang bisa dilakukan untuk membantu dunia usaha di saat seperti ini. Stimulus yang digelontorkan pemerintah, menurut Hariyadi, tidak berdampak besar bagi dunia usaha.

Pemerintah mulai mempertimbangkan pemberlakuan pengurangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB diawali dari sektor transportasi khususnya di sektor penerbangan. Hal tersebut menyikapi kondisi terkini status perkembangan Covid-19 di Indonesia yang diklaim sudah melandai.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menekankan bahwa pengurangan pembatasan sosial tidak dapat diartikan sebagai sebuah pelonggaran. Aturan protokol kesehatan harus tetap dijalankan, bahkan diperketat.

"Pengurangan pembatasan di bidang perjalanan, salah satu aspek yang diujicobakan. Ini jadi taruhan apakah nanti kita akan lakukan untuk di sektor-sektor yang lain," ujarnya, Senin, 18 Mei 2020

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

2 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

3 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

10 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

10 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

17 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

18 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

21 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya

Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

21 hari lalu

Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19, Tak Bayar Gaji sejak Januari

Indofarma ambruk karena salah perhitungan kapan pandemi COvid-19 berakhir, sehingga banyak obat sakit akibat virus corona tak terjual

Baca Selengkapnya