Ratusan mobil travel gelap pengangkut pemudik yang disita Polisi terparkir di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi khusus pada 8-10 Mei 2020 dan menangkap sebanyak 202 mobil travel gelap yang berupaya mengangkut pemudik keluar dari Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 kendaraan travel gelap karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di tengah larangan mudik.
Larangan mudik berbuah penggarukan puluhan mobil travel gelap tersebut guna mengerem penyebaran Covid-19.
"Semalam hanya sekitar empat jam saja, dari jam 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengamankan (menangkap) 95 unit kendaraan, terdiri dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
Ia menyebut, setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil mengagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.
Sambodo mengatakan ada sejumlah oknum operator biro perjalanan wisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.
Dia mengatakan mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
"Pengetatan pembatasan angkutan transportasi umum baik darat laut dan udara, di mana para pemumpangnya harus mempunyai protokol kesehatan yang cukup ketat, sehingga menimbulkan keinginan sekelompok oknum untuk mengambil keuntungan dengan menawarkan angkutan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang, atau yang disebut travel gelap," ujarnya.
Penumpang travel gelap dari hasil operasi tersebut tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.
Sementara untuk para pengemudinya dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.