Gairah Mudik 2020, Hanya 4 Jam Polda Metro Garuk 95 Travel Gelap

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 21 Mei 2020 17:44 WIB

Ratusan mobil travel gelap pengangkut pemudik yang disita Polisi terparkir di lapangan Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 11 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan operasi khusus pada 8-10 Mei 2020 dan menangkap sebanyak 202 mobil travel gelap yang berupaya mengangkut pemudik keluar dari Jabodetabek. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 kendaraan travel gelap karena diduga berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) di tengah larangan mudik.

Larangan mudik berbuah penggarukan puluhan mobil travel gelap tersebut guna mengerem penyebaran Covid-19.

"Semalam hanya sekitar empat jam saja, dari jam 20.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB. Kami mengamankan (menangkap) 95 unit kendaraan, terdiri dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.

Ia menyebut, setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil mengagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.

"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.

Sambodo mengatakan ada sejumlah oknum operator biro perjalanan wisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.

Dia mengatakan mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai surat izin keluar masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.

"Pengetatan pembatasan angkutan transportasi umum baik darat laut dan udara, di mana para pemumpangnya harus mempunyai protokol kesehatan yang cukup ketat, sehingga menimbulkan keinginan sekelompok oknum untuk mengambil keuntungan dengan menawarkan angkutan pribadi yang digunakan untuk mengangkut orang, atau yang disebut travel gelap," ujarnya.

Penumpang travel gelap dari hasil operasi tersebut tersebut kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan kendaraannya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.

Sementara untuk para pengemudinya dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

ANTARA

Berita terkait

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

1 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

10 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

12 hari lalu

Evaluasi Angkutan Lebaran 2024, MTI Minta Pemerintah Lakukan Pengawasan Angkutan Gelap

Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno memaparkan catatan evaluasi transportasi selama momentum Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

12 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

13 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

15 hari lalu

Penumpang Masih Padati Stasiun di KAI Daop 9 Jember hingga Sepekan Pasca Lebaran

Penumpang kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi 9 Jember masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

15 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

16 hari lalu

3,3 Juta Orang Mudik - Balik dengan Kereta Api Tahun Ini

KAI mencatat jumlah penumpang kereta api selama masa libur Lebaran atau dari 5-16 April 2024 mencapai 3.360.139 orang.

Baca Selengkapnya

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

16 hari lalu

Ribuan kecelakaan Lalu Lintas Kerap Terjadi Setiap Musim Mudik dan Arus Balik lebaran, Ini Data 5 Tahun Terakhir

Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik dan arus balik dalam 5 tahun terakhir berkisar di angka 1000 hingga 2000-an insiden.

Baca Selengkapnya

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

17 hari lalu

4 Tips Merawat Ikan Peliharaan Setelah Ditinggal Mudik

Beberapa jenis ikan hias mudah stres saat habitatnya tidak mendukung kondisi yang optimal. Lakukan sejumlah langkah ini setelah ikan ditinggal mudik.

Baca Selengkapnya