Larangan Mudik, Polisi: Jalur Tikus dan Bayar Tiket 4 Kali Lipat
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Jumat, 22 Mei 2020 14:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Larangan mudik dari pemerintah tak dipatuhi sebagian masyarakat. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hingga saat ini telah mencegah sebanyak 2.225 orang berencana mudik dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi ke berbagai daerah di Jawa Tengah dan Timur, serta Pulau Sumatera, selama masa Operasi Ketupat 2020.
Selain itu, sebanyak 377 kendaraan menyamar kendaraan pariwisata (travel) gelap ditahan karena membawa penumpang untuk mudik, kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2020.
"Penindakan ini sekali lagi menegaskan larangan mudik dari pemerintah," ujar Sambodo.
Sambodo mengungkapkan jalur arteri dan "jalur tikus" sebagai titik paling banyak terjadinya pelanggaran mudik.
"Seperti sebelumnya, 'travel' gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar di 'jalur tikus'," kata Sambodo.
Jalur tikus merupakan jalan kecil atau jalan tembus melewati perkampungan yang biasanya digunakan untuk menghindari jalan protokol untuk menghindari kemacetan.
Sambodo belum merinci berapa kendaraan pemudik yang dihalau polisi saat melewati jalur tikus.
Ia mengatakan pada Rabu, 20 Mei 2020 lalu merupakan arus puncak mudik. Ia mengatakan, pada hari itu polisi memaksa 4.000 kendaraan yang hendak keluar Jabodetabek putar balik di kawasan Cikarang Barat. "Dan itu rekor Operasi Ketupat selama 24 hari. Itu rekor tertinggi dalam satu malam," kata Sambodo.
Pada saat itu, polisi juga menangkap 95 kendaraan pariwisata (travel) gelap yang berupaya menyelundupkan pemudik keluar dari Jabodetabek.
"Tadi malam dengan waktu sekitar empat jam saja, kami mulai sekitar jam 20.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Kami berhasil mengamankan 95 unit kendaraan terdiri dari dua unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi," kata dia.
Setelah kendaraan tersebut berhasil dicegat, petugas kemudian meminta seluruh penumpang dan pengemudinya untuk turun dan didata. Hasilnya petugas berhasil menggagalkan upaya mudik sebanyak 719 orang.
"Jumlah penumpang yang dicegah mudik sebanyak 719 orang," ujarnya.
Sambodo mengatakan ada sejumlah operator kendaraan pariwisata yang dengan sengaja mencoba mengambil keuntungan dengan melanggar aturan larangan mudik pemerintah.
Dia mengatakan mereka ini sengaja menyasar pemudik yang tidak mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang menjadi syarat bagi individu tertentu untuk masuk atau meninggalkan Jakarta.
Penumpangnya kemudian dibawa oleh petugas ke Terminal Pulo Gebang, sedangkan mobilnya diamankan petugas ke Pos Pengamanan Cikarang Barat.
Sementara untuk para pengemudi dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
<!--more-->
Harga Tiket 4 Kali Lipat
Sambodo Purnomo Yogo memaparkan kendaraan parisiwata (travel) gelap mematok tarif untuk pemudik hingga empat kali lipat per penumpang.
"Tiket yang ditawarkan cukup mahal. Bisa tiga hingga empat kali harga normal," ujar Sambodo kepada pers di Jakarta, Kamis, 22 Mei 2020.
Sambodo mencontohkan, semisal perjalanan dari Jakarta ke Brebes, Jawa Tengah, normalnya harga tiket Rp150.000.
Namun mereka mematok harga untuk penumpang hingga Rp500.000 untuk sekali perjalanan.
Hal tersebut juga berlaku untuk perjalanan menuju Cilacap, Jawa Tengah.
"Mereka juga mengabaikan protokoler kesehatan untuk Covid-19," ujar Sambodo.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD meminta jalur perbatasan dan “jalan tikus” dijaga ketat untuk mencegah arus mudik menjelang Idul Fitri 1441 H/ 2020 M.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemananan Mahfud MD dalam konferensi pers secara virtual dari Jakarta, Selasa, menyatakan bahwa larangan mudik masih berlaku dan belum dicabut oleh pemerintah.
Dia mengharapkan masyarakat tidak berusaha mudik dan melakukan langkah-langkah untuk mengelabui aparat demi lolos dari pemeriksaan.
Mahfud meminta jajaran Kepolisian dan TNI untuk memastikan penegakan kebijakan larangan mudik ini.
“Aturan ini supaya dikawal oleh Polri, TNI, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) bersama pemerintah daerah dan dengan kelengkapannya seperti Satpol PP dan lain-lain,” ujar Mahfud usai rapat terbatas mengenai Persiapan Idul Fitri 1441 H/ 2020 M yang dipimpin Presiden Joko Widodo secara telekonferensi dari Istana Merdeka, Jakarta.
Pelarangan mudik ini diterapkan untuk mencegah penularan lebih luas dari virus Corona tipe baru atau Covid-19.
Data menunjukkan jumlah terkonfirmasi atau positif Covid-19 hingga Kamis bertambah 973 orang menjadi 20.162 orang.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan penambahan jumlah kasus positif pada Kamis merupakan yang tertinggi.
"Paling tinggi adalah dari Jawa Timur," katanya.