Satpol PP Tertibkan Pasar Malam Pelanggar PSBB Jakarta Malam Ini

Reporter

Antara

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 22 Mei 2020 21:00 WIB

Situasi pasar malam Cengkareng padat pedagang pakaian dan makanan, yang menyebabkan kemacetan lalu lintas di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakatta Barat, Rabu, 20 Mei 2020. ANTARA/Devi Nindy

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mulai menertibkan pasar-pasar malam yang diinformasikan dibuka kembali di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.

"Saya dapatkan laporan bahwa sekarang dibuka lagi pasar-pasar malam, nanti akan ada kegiatan operasi skala besar di masing-masing kota, secara serentak sekitar pukul 19.00 WIB akan bergerak menertibkan di mana keramaian pasar malam yang ada di wilayah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota Jakarta, Jumat, 22 Mei 2020.

Arifin mengatakan, penertiban ini akan berlangsung serentak di lima wilayah Kota Jakarta dengan melibatkan personel sebanyak 1.200 orang dengan kendaraan yang banyak.

"Saya ingin kirim pesan kepada seluruh warga DKI bahwa Satpol PP tidak akan pernah berhenti, tidak akan pernah lelah kita akan terus mengetatkan pengawasan, pendisiplinan, penindakan kepada masyarakat yang melanggar PSBB.

Semata-mata tujuan yang kami lakukan adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat Jakarta dengan harapan lebih cepat penuntasan Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran," kata Arifin.

Advertising
Advertising

Di sini, kata Arifin, dibutuhkan peran dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, Ketua RT, Ketua RW, untuk sama-sama mengingatkan masyarakat kondisi saat ini Jakarta masih berstatus PSBB dan masih mengalami pandemi Covid-19.

"Walaupun kondisinya sudah menurun, penularan maupun kasus yang terjangkit Covid-19 ini tapi kita tetap harus waspada untuk mematuhi protokol kesehatan, di rumah lebih baik dari pada di luar," ujar Arifin.

Kemudian kalau keluar juga dipastikan harus menggunakan masker, itu harus kita pedomani dalam kegiatan aktivitas sekarang, pastikan juga harus bisa jaga jarak tidak bisa masuk di kerumunan atau keramaian," kata Arifin.

Bagi mereka yang melanggar ketentuan PSBB, kata Arifin, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Pergub 41 Tahun 2020, mulai dari teguran, kerja sosial, penyegelan jika dia tempat usaha dan juga ada sanksi denda.

"Karenanya kita semua harus sama-sama menjaga dan mengingatkan, bisa membuat pengumuman di masjid, musala agar jangan banyak keluar rumah, kasus Covid-19 ini pun sekarang meningkat. Mari kita sama-sama tingkatkan disiplin, kesadaran, patuh pada aturan, taati ketentuan, mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan, selamat semuanya," ucap Arifin.

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

14 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

34 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

47 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

52 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

4 Maret 2024

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

2 Maret 2024

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

2 Maret 2024

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

2 Maret 2024

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya