800 Masjid Gelar Salat Idul Fitri di Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2020 23:27 WIB

Ilustrasi salat/masjid. AP/Heri Juanda

TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat mencatat ada sekitar 800 masjid di wilayahnya menggelar salat Idul Fitri berjamaah pada Ahad, 24 Mei 2020. Ratusan masjid tersebut berada di zona hijau Covid-19.

Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pemerintah daerah menetapkan sebanyak wilayah di 41 kelurahan sebagai zona hijau. Indikatornya, di wilayah itu tidak terdapat pasien yang terpapar virus corona. Bila sebelumnya ada, tapi sudah dinyatakan sembuh.

"Kami sudah memberikan klarifikasi kepada Pemprov Jabar dengan berbagai indikatornya," kata Tri pada Jumat, 22 Mei 2020.

Meski pemerintah mengizinkan, kata dia, jemaah salat hingga penyelenggara wajib menjalankan protokol kesehatan. Bahkan, pemerintah telah menyebar sedikitnya 2500 masker dan hand sanitizer kepada masjid-masjid yang akan menggelar salat Idul Fitri.

"Sehari sebelumnya, kami juga akan melakukan tes secara acak kepada calon jemaah," kata dia.

Advertising
Advertising

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan jemaah salat adalah penduduk di lingkungan sekitar masjid. Penyelenggara wajib menyeleksi secara ketat berdasarkan identitas, serta akan diawasi oleh petugas dari kelurahan setempat.

"Mudah-mudahan yang dikhawatirkan ada klaster baru tidak terjadi," kata dia.

Ia mengatakan, jemaah salat diminta berangkat dari rumah dalam kondisi bersih dan sehat, serta wajib menggunakan masker. "Paling utama, setelah salat id langsung pulang, tidak ada salaman atau halal bihalal," katanya.

Tri menambahkan, pemerintah tetap mengizinkan pelaksanaan salat Idul Fitri di zona hijau bukan berarti menentang larangan dari Pemerintah Pusat maupun Gubernur Jawa Barat.

Menurut Tri,ada indikator pemerintah bersama dengan unsur terkait bersepakat melonggarkan aktivitas salat Idul Fitri. "Tentunya berdasarkan data faktual sekarang," kata dia.

Berdasarkan data terkini, total jumlah kasus positif COVID-19 di Kota Bekasi mencapai 288, 235 di antaranya dinyatakan sembuh atau sudah negatif. Kemudian yang masih dirawat sebanyak 22, sedangkan 31 meninggal dunia.

Berikut 41 kelurahan yang diizinkan menggelar salat id:

Kec Bekasi Utara.
1. Kel Teluk Pucung
2. Kel Harapan Jaya
3. Kel Marga Mulya
4. Kaliabang Tengah

Kec Bekasi Barat
5. Kel Kota Baru
6. Kel Bintara

Kec Bekasi Timur
7. Kel Duren Jaya
8. Kel Bekasi Jaya
9. Kel Aren Jaya

Kec Bekasi Selatan
10. Kel Pekayon Jaya
11. Kel Kayuringin Jaya
12. Kel Jakasetia
13. Kel Jaka Mulya
14. Kel Marga Jaya

Kec Mustika Jaya
15. Kel Cimuning
16. Kel Pedurenan

Kec Medan Satria

17. Kel Medan Satria
18. Kel Kali Baru
19. Kel Harapan Mulya

Kec Jati Sampurna
20. Kel Jati Karya
21. Kel Jati Rangga
22. Kel Jatiranggon
23. Kel Jati Sampurna

Kec Rawa Lumbu
24. Kel Bojong Menteng
25. Kel Rawalumbu
26. Kel Sepanjang Jaya

Kec Pondok Gede
27. Kel Jatimakmur
28. Kel Jaticempaka
29. Kel Jati Bening
30. Kel Jati Bening Baru

Kec Bantar Gebang
31. Kel Ciketing Udik
32. Kel Cikiwul
33. Kel Sumur Batu

Kec Jati Asih
34. Kel Jatimekar
35. Kel Jatirasa
36. Kel Jatisari
37. Kel Jatikramat

Kec Pondok Melati
38. Kel Jati Warna
39. Kel Jati Rahayu
40. Kel Jati Murni
41. Kel Jati Melati

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

2 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

2 hari lalu

PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

3 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

4 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

4 hari lalu

Ivan Gunawan Resmikan Masjidnya di Uganda dan Bikin Sumur Air untuk Warga

Ivan Gunawan akhirnya datang meresmikan Masjid Indonesia di Uganda yang sudah dibangunnya sekitar 2 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

7 hari lalu

Kisah Masuknya Islam ke Korea Sebelum Diwarnai Daud Kim dan Influencer Mualaf Lainnya

Jauh sebelum viralnya infuencer Mualaf seperti Daud Kim, Islam masuk ke Korea sejak tahun 1950-an.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

7 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

9 hari lalu

Ivan Gunawan Siap Resmikan Masjidnya di Uganda, Berikut Profil Negara di Afrika Timur Ini

Ivan Gunawan berencana berangkat ke Uganda hari ini untuk meresmikan masjid yang dibangunnya. Ini profil Uganda, negara di Afrika Timur.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

11 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

11 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya