Polda Metro Ingatkan Takbiran Keliling Melanggar PSBB

Sabtu, 23 Mei 2020 11:01 WIB

Warga melakukan takbiran keliling di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 4 Juni 2019. Di Jakarta, Takbiran digelar dengan berkeliling menggunakan berbagai kendaraan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta warga untuk tidak takbiran keliling. Dia berujar takbiran keliling termasuk pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

"Jadi sebaiknya takbir keliling ditiadakan karena ini melanggar PSBB sebenarnya," kata Yusri saat dihubungi, Sabtu, 23 Mei 2020.

Yusri menyatakan, polisi mulai dari tingkat polsek, polres hingga polda bakal patroli di semua lokasi Ibu Kota. Jika ditemukan segerombolan orang tengah takbir keliling, lanjut dia, polisi akan mengimbau untuk bubar.

Dia mengingatkan, dalam peraturan gubernur DKI tidak membolehkan masyarakat berkerumun lebih dari lima orang di luar rumah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI.

Pasal 11 pergub itu tertera ada tiga jenis sanksi bagi setiap individu yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima orang di tempat atau fasilitas umum. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, kerja sosial sambil mengenakan rompi, hingga denda paling sedikit Rp 100 ribu dan maksimal Rp 250 ribu.

"Sudah diimbau oleh pemda kemudian MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan DMI (Dewan Masjid Indonesia) untuk kegiatan selama pandemi Covid-19 ini, apalagi adanya pergub PSBB, untuk supaya takbir keliling ditiadakan," jelas Yusri.

Menurut dia, hingga kini belum ada warga yang mengajukan izin untuk menggelar takbir keliling. Polisi juga tak akan menutup jalan malam ini. "Tidak ada orang takbir keliling untuk apa ditutup," ujarnya.

Takbiran keliling sudah menjadi budaya bagi masyarakat Muslim guna menyambut Hari Raya Idul Fitri. Pemerintah telah menetapkan awal Syawal atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

2 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

2 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya