KPK Tak Akan Lepas Tangan di Kasus OTT Rektor UNJ

Sabtu, 23 Mei 2020 16:01 WIB

Kampus Universitas Negeri Jakarta (UNJ), 31 Agustus 2017. TEMPO/Rizki Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menyatakan komisi tak cuma sekali ini menyerahkan perkara dugaan korupsi ke kepolisian. Menurut Ali, komisi antirasuah itu bakal menyerahkan perkara ke kepolisian ketika tak ditemukan dugaan korupsi yang dilakukan unsur penyelenggara negara.

"Sebelumnya kami juga beberapa kasus kemudian diserahkan kepada aparat hukum lain baik kejaksaan atau polisi," kata Ali saat konferensi pers yang disiarkan Instagram Polda Metro Jaya, Sabtu, 23 Mei 2020.

KPK, tutur dia, tak akan lepas tangan dengan pelimpahan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Rektor UNJ atau Universitas Negeri Jakarta dengan pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ali menuturkan, sesuai undang-undang, KPK tetap harus mengawasi perkembangan kasus.

"KPK tetap akan berkoordinasi dengan Polda terkait dengan kasus yang sekarang diserahkan," ucap dia.

Sebelumnya, KPK menerima laporan dari Inspektorat Jenderal Kemendikbud soal dugaan penyerahan uang oleh UNJ kepada pejabat Kemendikbud. Setelah menangkap satu orang dan memeriksa enam orang, KPK melimpahkan perkara ini ke polisi. KPK beralasan tak menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan penyelenggara negara, dalam hal ini Rektor UNJ.

Mulanya, perkara tersebut ditangani Polres Jakarta Selatan yang pelimpahannya diterima pada Kamis malam, 21 Mei 2020. Kasus kemudian diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya keesokan harinya. Ditkrimsus Polda kini tengah mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang diduga melibatkan Rektor UNJ.

LANI DIANA

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

47 menit lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 jam lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

23 jam lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya