Soal Santunan Kecelakaan Bajaj, Transjakarta: Diurus PPD
Reporter
Antara
Editor
Juli Hantoro
Senin, 25 Mei 2020 16:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Humas PT Transjakarta, Nadia Diposanjoyo menyatakan santunan kecelakaan tabrakan bus Transjakarta dengan Bajaj di Pademangan, Jakarta Utara, bukan menjadi tanggung jawab perusahaan.
"Sementara diurus ke Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD)," kata Nadia seperti dikutip Antara di Jakarta, Senin, 25 Mei 2020.
Nadia menjelaskan santunan kecelakaan lalu lintas yakni biaya pengobatan kepada korban luka, biaya pemakaman, dan santunan kerohiman bagi korban meninggal termasuk asuransi kecelakaan bagi yang meninggal, sepenuhnya dari PT Jasa Raharja.
"Kami membantu memastikan diterbitkannya santunan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Nadia menegaskan.
Sebelumnya, satu orang tewas saat kecelakaan maut terjadi antara bus Transjakarta B 7368 TGB dengan Bajaj B 1415 FZ di persimpangan Jalan Lodan Raya, Pademangan, Jakarta Utara, Senin.
Bus Transjakarta B 7368 TGB merupakan bus PPD 215 yang selesai menaikkan pelanggan dari selter ujung Ancol.
Satu penumpang atas nama Aji Sofyan Syahputra, warga Kemayoran terpental dan meninggal di tempat," kata Petugas Lantas dari Polsek Pademangan Bripda Agus.
Agus menyatakan korban luka dievakuasi ke rumah sakit Pademangan, sementara yang meninggal dunia dibawa ke RSCM.
Polisi telah mengamankan sopir Bajaj bernama Daryono dan Supir Bus Transjakarta bernama Sukijo.