Ombudsman Sebut DKI Bisa Langsung Pidanakan Pemalsu SIKM

Kamis, 28 Mei 2020 10:50 WIB

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 27 Mei 2020. Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho mengatakan pemerintah bisa langsung menjatuhi sanksi pidana kepada orang yang memalsukan surat izin keluar masuk atau SIKM selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar.

Sanksi pidana bisa dijatuhkan dengan merujuk KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Pemprov bisa langsung merujuk pada kedua payung hukum itu untuk menjatuhi sanksi bagi yang memalsukan," kata Teguh melalui pesan singkat, Kamis, 28 Mei 2020.

Pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Dasar mengeluarkan SIKM merupakan Peraturan Gubernur nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Setiap orang yang keluar masuk DKI wajib mengantongi SIKM. Surat izin tersebut dapat diperoleh melalui laman resmi corona.jakarta.go.id.

Teguh menjelaskan Pergub tidak mempunyai dasar hukum untuk memberikan sanksi kepada yang melanggar. Sanksi hanya bisa dituangkan dalam produk hukum seperti Peraturan Daerah. "Jadi kalau tidak ada dalam pergub bisa langsung mengacu undang-undan terkait. Sama seperti sanksi PSBB yang diterapkan pemerintah."

Menurut Teguh, Pemprov DKI sebenarnya bisa langsung merujuk Undang-Undang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular dalam memberikan sanksi. Namun, jika polisi menerapkan kedua undang-undang tersebut bakal mengganggu rasa keadilan masyarakat.

Advertising
Advertising

Hukuman di dua produk hukum itu cukup berat. Bahkan, bagi warga yang tidak menggunakan masker bisa diancam bui selama satu tahun atau denda Rp 1 miliar. "Makanya pemprov membuat kebijakan supaya aparat penegak hukum tidak memakai kedua UU itu, yakni dalam bentuk pergub 47/2020 yang sebetulnya tidak memiliki kedudukan untuk memberi sanksi."

Namub, Teguh menegaskan, karena alasan keterdesakan maka pergub itu dianggap memadai. "Nah dalam kasus ini sebetulnya sama. Tapi karena belum ada aturan sanksi administrasi dalam bentuk perda, maka Pemprov DKI langsung merujuk ke KUHP dan ITE," kata Teguh kembali menegaskan.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

2 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

9 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

13 hari lalu

Pemprov DKI Pastikan Pelayanan Publik Optimal di Hari Pertama Bekerja Usai Libur Lebaran

Pemprov DKI Jakarta memastikan pelayanan publik optimal setelah libur lebaran, pegawai sudah masuk seperti biasa.

Baca Selengkapnya

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

13 hari lalu

Terapkan WFH ASN, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Pelayanan Masyarakat Tetap Optimal

WFH hanya diberlakukan bagi ASN yang pekerjaannya dapat dilakukan secara digital, kecuali untuk sektor esensial seperti layanan kesehatan dan keamanan

Baca Selengkapnya

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

15 hari lalu

Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.

Baca Selengkapnya

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

16 hari lalu

JATAM Laporkan Otorita IKN Ke Ombudsman soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM Kalimantan Timur melaporkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) ke Ombudsman

Baca Selengkapnya

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

19 hari lalu

Korupsi Diduga Sebabkan Harga Bawang Putih Naik, Ini Tanggapan Kementerian Perdagangan

Kementerian Perdagangan menanggapi dugaan korupsi di balik tingginya harga bawang putih.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

19 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri PUPR Akan Tinjau IKN setelah Libur Lebaran, Ombudsman Respons Aturan Pembatasan Barang Bawaan

Menteri Basuki Hadimuljono akan tinjau progres pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN setelah libur Lebaran.

Baca Selengkapnya

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

20 hari lalu

Soal Pemeriksaan Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi

Ombudsman mendorong agar Kementerian Perdagangan segera memberikan kepastian layanan atas penumpukan pemeriksaan barang bawaan.

Baca Selengkapnya