Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Rp 700 Juta

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 2 Juni 2020 19:59 WIB

Petugas Satpol PP menertibkan warung makan yang melanggar aturan PSBB di Kebon Kacang, Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. Rumah makan yang melanggar aturan PSBB dikenakan sanksi dari penutupan sementara hingga denda administratif kepada pemilik, yang berkisar Rp 5-10 juta. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI menjatuhi sanksi denda kepada 1.296 pelanggar kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta. Denda yang telah dikumpulkan dari ribuan pelanggar kebijakan pembatasan sosial tersebut mencapai Rp 700.550.000.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan sanksi mulai diterapkan begitu Gubernur DKI Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, sejak 30 April 2020.

"Denda terbanyak dikenakan ke restoran atau rumah makan dan tempat usaha yang tidak dikecualikan," kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 2 Juni 2020.

Pemerintah DKI, kata dia, masih fokus untuk menegakkan kebijakan pembatasan di fase tiga PSBB DKI. Pembatasan sosial fase tiga telah dimulai sejak 22 Mei sampai 4 Juni mendatang.

Ia berharap masyarakat mematuhi kebijakan pembatasan yang masih dilakukan DKI. Hingga hari ini, kata dia, pemerintah belum melonggarkan pembatasan sosial atau memulai transisi menuju new normal.

Advertising
Advertising

"Jadi kami tetap lakukan pembatasan. Sektor ekonomi yang dilarang beraktivitas tetap tidak bisa bebas selama masa pembatasan," ucapnya.

Hingga hari ini, Arifin mengimbuhkan, ada 456 perusahaan yang dipaksa ditutup sementara karena beroperasi selama masa pembatasan. Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan teguran tertulis kepada 9.417 pelanggar kebijakan pembatasan.

Mayoritas pelanggar kebijakan pembatasan adalah mereka yang keluar rumah tidak menggunakan masker, pelanggaran naik kendaraan tidak sesuai kapasitas yang ditentukan dan membuat kerumunan. "Kami berharap masyarakat mematuhi. Kami belum melakukan pelonggaran kebijakan PSBB."

Berita terkait

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

8 hari lalu

Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

28 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

41 hari lalu

Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

46 hari lalu

Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

56 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

57 hari lalu

Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

57 hari lalu

Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

57 hari lalu

Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?

Baca Selengkapnya

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.

Baca Selengkapnya