Deretan Daftar Regulasi yang Dikeluarkan Pemprov DKI selama PSBB

Kamis, 4 Juni 2020 05:41 WIB

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar "New Normal" di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa, 26 Mei 2020. ANTAR/Sigid Kurniawan/POOL

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan jajarannya mengeluarkan sejumlah regulasi terkait Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan yang dikeluarkan diterapkan untuk banyak sektor, seperti kesehatan, transportasi, penanganan jenazah, hingga urusan pernikahan di masa pandemi.

Anies Baswedan pertama kali mengumumkan bahwa PSBB akan diterapkan di Ibu Kota pada 7 April 2020. Aturan tersebut kemudian mulai efektif berlaku di DKI Jakarta sejak Jumat 10 April 2020. Beberapa regulasi yang dikeluarkan setelahnya juga merupakan turunan dari aturan pemerintah pusat. Dihitung selama PSBB, terdapat puluhan regulasi berupa peraturan gubernur, keputusan gubernur, surat edaran dinas dan lain-lain.

Dikutip dari laman https://corona.jakarta.go.id/id, berikut daftar regulasi lain yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak pengumuman penerapan PSBB di Ibu Kota.

Pada 8 April 2020

1. Keputusan Gubernur Nomor 378 Tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit COVID-19.

Advertising
Advertising

Pada 9 April 2020

2. Instruksi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Umum Daerah atau Rumah Sakit Khusus Daerah, Puskesmas, dan UPT dalam Penanggulangan Wabah COVID-19.

3. Keputusan Gubernur Nomor 380 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan PSBB dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

4. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

5. Petunjuk teknis pelaksanaan PSBB untuk transportasi melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 71 Tahun 2020.

6. Standar Operasional prosedur (SOP) pengawasan penerapan PSBB di tempat kerja melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 721 Tahun 2020.

Pada 13 April 2020

7. Penetapan mekanisme perpanjangan masa berlaku dokumen izin tertentu di bidang kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 17/SE/2020.

8. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI selama masa PSBB.

<!--more-->

Pada 16 April 2020

9. Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 33 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

10. Pelaksanaan WFH bagi pegawai di Dinas Kesehatan DKI Jakarta di masa PSBB melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 68 Tahun 2020.

11. Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 386 tahun 2020 tentang Penerima Bantuan Sosial bagi Penduduk yang Rentan Terhadap Covid–19 dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan PSBB di Jakarta.

Pada 17 April 2020

12. Pembatasan operasional kapal di perairan Provinsi DKI Jakarta pada masa status darurat bencana wabah COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020.

13. Petunjuk tenkis pelaksanaan PSBB aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor melalui Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 837 Tahun 2020.

Para 19 April 2020

14. Keputusan Kepala Gugus Tugas Nomor 17A Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Gugus Tugas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2020 tentang Uraian Tugas, Struktur Organisasi, Sekretariat, dan Tata Kerja Pelaksana Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan COVID-19.

Pada 20 April 2020

15. Mekanisme pelayanan administrasi kependudukan selama PSBB melalui Surat Edaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor 15 Tahun 2020.

Pada 21 April 2020

16. Penetapan buku saku penyelenggaraan rumah isolasi bersama COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Dinas Nomor 319 Tahun 2020.

17. Pedoman Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) dalam Menanggulangi Penyebaran COVID-19 di DKI melalui Surat Keputusan Dinas Nomor 320 Tahun 2020.

Pada 22 April 2020

18. Keputusan Gubernur Nomor 412 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

19. Keputusan Gubernur No 414 Tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

20. Memperpanjang masa PSBB di wilayah DKI Jakarta dengan fokus pada penegakan hukum melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

21. Menyiapakan rumah aman yang akan menjadi tempat isolasi mandiri untuk warga di beberapa kawasan padat penduduk melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan DKI Nomor 4434/-1.772.1 Tahun 2020.

Pada 23 April 2020

22. Perpanjangan pembelajaran jarak jauh pada masa PSBB melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2020.

23. Perpanjangan layanan perizinan dan non perizinan tanpa tatap muka di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dalam masa PSBB melalui Pengumuman Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 50 Tahun 2020.

24. Perpanjangan layanan perizinan dan non perizinan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dalam masa PSBB melalui Surat Edaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

25. Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelayanan Administrasi Pemerintahan Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

26. Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI Nomor 73 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Kewaspadaan COVID-19 di Tempat Kerja.

27. Surat Edaran Dinas Kesehatan DKI Nomor 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemulasaran Jenazah Pasien COVID-19 di luar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

28. Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Jaringan Kolaborasi Pembangunan Jakarta (Jakarta Development Collaboration Network)

Pada 24 April 2020

29. Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Admnistrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana COVID–19.

30. Penggunaan Rapid Test COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 76 Tahun 2020.

<!--more-->

Pada 26 April 2020

31. Panduan menu makan bagi masyarakat dalam upaya pencegahan COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 70 Tahun 2020.

27 April 2020

32. Tata cara pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dalam masa PSBB melalui Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020.

Pada 28 April 2020

33. Penetapan kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021 melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020.

34. Pedoman pelaksanaan penilaian akhir tahun dan kenaikan Kelas pada masa PSBB dalam penanganan COVID-19 di DKI melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 468 Tahun 2020.

35. Instruksi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020 untuk Kegiatan Pencegahan dan/atau Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).

Pada 29 April 2020

36. Menyediakan GOR Pasar Minggu sebagai tempat penampungan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) selama pandemi COVID-19 melalui Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020

37. Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial (DKJPS) bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang dalam penanganan pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 78 Tahun 2020.

38. Penyelenggaraan peninjauan lapangan selama masa darurat COVID-19 melalui Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2020.

39. Penggunaan dan manajemen alat pelindung diri (APD) COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 79 tahun 2020.

Pada 30 April 2020

40. Tata cara perencanaan belanja tidak terduga (BTT) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Dinas Nomor 333 Tahun 2020.

41. Program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) melalui Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 35 Tahun 2020.

Pada 1 Mei 2020

42. Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Pembatasan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

6 Mei 2020

43. Pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 melalui Surat Edaran Kepala Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020.

Pada 11 Mei 2020

44. Pelaksanaan pelayanan keluarga berencana (KB) dan pelayanan KB pasca persalinan (KBPP) di layanan primer melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 83 tahun 2020.

45. Pelaksanaan layanan calon pengantin (Catin) di layanan primer selama pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 84 tahun 2020.

46. Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak selama pandemi melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 85 tahun 2020.

Pada 13 Mei 2020

47. Surat keterangan kewaspadaan kesehatan bagi orang yang melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 87 tahun 2020.

15 Mei 2020

48. Seruan Bersama Tanggal 15 Mei 2020 Nomor C 0.88/DP-PXI/V/2020 2.475/SB/DMI-DKI/V/2020 Terkait Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1440 Hijriah.

49. Instruksi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peminjaman Pembayaran Insentif Relawan Dalam Penanganan COVID-19 di RSUD/RSKD, UPT dan Puskesmas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

50. Relaksasi aturan KJP PLUS agar dapat cairkan semua manfaat bantuan.

18 Mei 2020

51. Surat Edaran Nomor 33 tahun 2020 Tentang penjatuhan hukuman disipilin bagi ASN yang melakukan kegiatan bepergian Ke luar daerah dan atau Kegiatan mudik pada masa darurat COVID-19 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pada 22 Mei 2020

52. Menetapkan aturan perubahan terkait Penetapan rumah sakit rujukan penanggulangan COVID-19 melalui Keputusan Gubernur Nomor 494 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020.

26 Mei 2020

53. Informasi tentang pelayanan ibu hamil dan bersalin di rumah sakit umum daerah dan Puskesmas selama masa tanggap COVID-19 melalui Surat Edaran Dinas Kesehatan Nomor 91 Tahun 2020.

M YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

1 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Berencana Hidupkan Kembali Acara Desak Anies

Anies Baswedan akan tetap berkegiatan mengunjungi masyarakat meski Pilpres telah usai.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

2 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

2 hari lalu

Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Bubar, Kilas Balik Gunakan Istilah Timnas AMIN

Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) dibubarkan pada 30 April 2024. Kilas balik pembentukan dan siapa tokoh-tokohnya?

Baca Selengkapnya

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

3 hari lalu

Berpeluang Jadi Calon Gubernur Jakarta, Presiden PKS Pilih Jadi Komandan Pemenangan Partai

Ahmad Syaikhu mengatakan PKS telah menyiapkan kader-kader terbaik untuk Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

3 hari lalu

Beda Respons NasDem dan Anies soal Surya Paloh Absen di Pembubaran Timnas AMIN

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh absen dalam acara pembubaran Timnas AMIN. Anies dan Sekjen Partai NasDem respons begini.

Baca Selengkapnya

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

4 hari lalu

Pilres 2024 Usai, Anies: Belum Ada Rencana Buat Ormas, Apalagi Partai Politik

Anies Baswedan mengatakan belum ada rencana untuk membuat ormas, apalagi partai politik pasca kalah di pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

4 hari lalu

Begini Jawaban Anies saat Ditanya Kemungkinan Merapat ke Kubu Prabowo

Anies Baswedan menanggapi soal kemungkinan dirinya bergabung dengan kubu Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

4 hari lalu

Timnas AMIN Resmi Bubar, Anies: Bukan Mengakhiri Perjuangan

Timnas AMIN resmi bubar pada hari ini. Menurut Anies Baswedan, pembubaran ini bukan berarti mengakhiri perjuangan.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

4 hari lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Silaturahmi Timnas AMIN di Kediaman Anies Baswedan

Ketum NasDem Surya Paloh tak menghadiri acara silaturahmi Timnas AMIN di kediaman Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya